**Kerugian Rp32 M Tak Berdasar, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Menilai Vonis Berat** Kerugian negara sebesar Rp32 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Dendi Ramadhona, tidak memiliki landasan pembuktian yang sah. Menurut Sopian Sitepu, kuasa hukum Dendi Ramadhona, beban uang pengganti yang diajukan jaksa itu merupakan ilusi semata. Nilai dakwaan awal Rp32 miliar tersebut tidak mempunyai dasar untuk dijadikan tolok ukur kerugian negara maupun uang pengganti. **Momen Penentu di Menit Akhir** Sejak persidangan dimulai, kuasa hukum Dendi Ramadhona telah menunjukkan kekecewaannya terhadap tuntutan kerugian negara yang diasosiasikan dengan kliennya. Sopian Sitepu, kuasa hukum Dendi Ramadhona, menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp32 miliar yang didakwakan JPU adalah ilusi tanpa landasan pembuktian yang sah. “Beban uang pengganti yang diajukan jaksa itu ilusi semata. Nilai dakwaan awal Rp32 miliar tersebut tidak mempunyai dasar untuk dijadikan tolok ukur kerugian negara maupun uang pengganti,” tegas Sopian Sitepu, Rabu (22/7/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Menurut Sopian, besaran tuntutan kerugian negara dari JPU sangat rapuh karena hanya bersumber dari keterangan tunggal satu orang saksi. Padahal, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kesaksian para saksi lainnya saling bertentangan satu sama lain. Sopian juga menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang didakwakan JPU tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan tolok ukur kerugian negara maupun uang pengganti. “Nilai kerugian negara yang didakwakan JPU tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan tolok ukur kerugian negara maupun uang pengganti,” tegas Sopian Sitepu. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kuasa hukum Dendi Ramadhona berencana untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, Sopian Sitepu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu fisik salinan putusan resmi secara utuh dari majelis hakim untuk dipelajari lebih mendalam. “Kami masih menunggu salinan berkas putusan resmi secara utuh dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Setelah menerima dan mengecek pertimbangan hakim secara lengkap, baru kami akan menentukan sikap resmi,” pungkasnya. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan demikian, keputusan hukum yang dibuat Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih harus diuji di tingkat banding. Kuasa hukum Dendi Ramadhona masih menunggu putusan resmi dari majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya. Walaupun demikian, Sopian Sitepu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi kliennya. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi kliennya,” tegas Sopian Sitepu. Dengan demikian, kejadian ini masih memiliki banyak sekali konsekuensi yang signifikan bagi pihak terkait. Walaupun demikian, keputusan hukum masih harus diuji di tingkat banding sebelum dapat diambil keputusan akhir.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214288/vonis-dinilai-berat-kuasa-hukum-dendi-ramadhona-sebut-kerugian-rp32-m-tak-berdasar, without altering the facts of the original article.