Ketua Yayasan Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi: Siapa Sebenarnya Dibalik Skandal Pengasuhan Brutal?
Berita Hari Ini – 05 Mei 2026 | Polisi Yogyakarta pada Senin (4/5/2026) mengumumkan penetapan dua belas orang, termasuk pemilik sekaligus ketua yayasan Daycare Little Aresha, sebagai tersangka dalam kasus pengasuhan tidak manusiawi. Sosok yang kini menjadi sorotan publik adalah Diyah Kusumastuti, 51 tahun, yang dijuluki sebagai ketua yayasan Little Aresha sekaligus pemilik daycare tersebut.
Latar Belakang Kasus
Daycare Little Aresha berdiri pada tahun 2021 dan baru memperoleh akta pendirian pada 2022. Sejak awal operasionalnya, laporan mengenai perlakuan kasar terhadap anak-anak mulai mengemuka, namun tidak ada tindakan tegas yang diambil. Pada akhir April 2026, sebuah tim investigasi Polresta Yogyakarta melakukan pengawasan intensif setelah menerima sejumlah keluhan dari orang tua dan mantan karyawan.
Pengungkapan Peran Ganda
Dalam keterangan resmi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menegaskan bahwa “ketua yayasan itu pemiliknya (daycare Little Aresha)”. Hal ini mengonfirmasi dugaan lama bahwa keputusan strategis dan kebijakan operasional daycare berada di tangan satu orang, yakni Diyah Kusumastuti. Selain dirinya, dua belas staf lainnya, termasuk Kepala Sekolah (AP, 42) dan sebelas pengasuh (FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, DM), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Rekam Jejak Korupsi
Polisi menambahkan bahwa Diyah Kusumastuti merupakan residivis kasus korupsi. Ia pernah menjalani hukuman penjara atas dugaan penyalahgunaan dana publik sebelum kembali aktif mengelola lembaga sosial. Penelusuran awal mengindikasikan bahwa setelah selesai menjalani masa hukuman, ia kembali mendirikan yayasan pada 2021 dan meluncurkan daycare pada tahun berikutnya.
Penyelidikan Polri
Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja, menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan rantai komando internal yayasan. “Kita tanya praktik ini sejak kapan? Dari sebelum saya,” ujar salah satu pengasuh yang disamarkan dengan inisial SR, yang telah bekerja selama 1,5 tahun. Pengakuan tersebut menegaskan bahwa pola pengasuhan brutal telah ada jauh sebelum SR bergabung, mengindikasikan adanya kebijakan yang ditetapkan sejak pendirian.
Tim penyidik kini tengah menelusuri jejak pengasuh-pengasuh terdahulu, mengingat banyak di antara mereka telah pindah kerja. “Ini makanya kita lagi trace yang dulu siapa, biar kita mengetahui sejak kapan ini didirikan, sejak kapan pola-pola pengasuhan seperti ini,” kata Riski Adrian.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Berita ini memicu gelombang kemarahan di kalangan orang tua, aktivis hak anak, dan masyarakat umum. Media sosial dipenuhi komentar yang menuntut penutupan total daycare serta proses hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak (KPA) daerah Yogyakarta berjanji akan memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan non-formal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Jika terbukti bersalah, Diyah Kusumastuti dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal-pasal terkait korupsi. Selain hukuman pidana, yayasan kemungkinan akan dibubarkan dan asetnya disita.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peran ganda dalam lembaga sosial tidak dapat dibiarkan begitu saja. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen menjadi kunci utama untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.