Berita Hari Ini – 07 Mei 2026 | Komisi VI DPR RI bersiap memanggil Badan Pengelola Investasi Daya Agata Nusantara (BPI Danantara) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan caplok saham GOTO yang menimbulkan sorotan publik dan pertanyaan tentang implikasi ekonomi nasional.
Latar Belakang Panggilan Komisi VI DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto (fraksi PDIP), menyampaikan bahwa rapat komisi akan membahas dua agenda utama pada pekan depan, sesudah masa reses. Agenda pertama menitikberatkan pada BPI Danantara yang dikabarkan telah membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) dalam upaya memperluas kepemilikan pada platform ride‑hailing terbesar di Indonesia. Agenda kedua menyoroti investasi Telkomsel melalui anak perusahaan Telkom, yang sejak 2020 memegang sekitar 2 % saham GOTO atau setara 23,7 miliar lembar.
Alasan Pemeriksaan dan Kekhawatiran Kerugian
Menurut Adi, Komisi VI DPR menilai investasi Telkomsel belum menghasilkan nilai tambah yang signifikan. Laporan keuangan Telkom pada kuartal III‑2025 mencatat unrealized loss sebesar Rp360 miliar terkait penurunan nilai wajar saham GOTO. Sementara itu, Danantara belum mengungkapkan secara terbuka rasional investasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi online (ojol) serta menciptakan sinergi dengan kebijakan pemerintah, termasuk Perpres No. 27/2026 yang membatasi potongan aplikator menjadi 8 %.
Reaksi Danantara dan Penjelasan Strategis
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa keputusan membeli saham GOTO didasarkan pada pertimbangan strategis jangka panjang. “Kami ingin ikut menyejahterakan pengemudi transportasi online melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang selama ini belum terakomodasi,” ujar Rosan pada konferensi pers Selasa (5/5). Ia menambahkan bahwa Danantara menilai potensi pertumbuhan ekosistem digital Indonesia masih besar, meskipun nilai saham GOTO sempat mengalami volatilitas dalam beberapa tahun terakhir.
Evaluasi Risiko dan Potensi Dampak pada Sektor
Komisi VI DPR menekankan bahwa setiap investasi publik harus melalui analisis fundamental yang ketat. Dalam pernyataannya, Adi menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, terutama mengingat peran Telkomsel sebagai perusahaan BUMN yang dibiayai oleh publik. Ia menambahkan, “Jika investasi tidak menghasilkan nilai, maka kerugian akan dibebankan pada negara dan pada akhirnya pada warga negara.”
- Investasi Danantara: fokus pada strategi jangka panjang, kesejahteraan ojol, dan sinergi digital.
- Investasi Telkomsel: 2 % saham GOTO, nilai tercatat menurun, potensi unrealized loss Rp360 miliar.
- Regulasi Pemerintah: Perpres No. 27/2026, pembatasan potongan aplikasi menjadi 8 % untuk melindungi driver.
Langkah Selanjutnya
Komisi VI DPR akan mengadakan sidang khusus untuk menanyai kedua pihak. Pemerintah berjanji akan memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital sekaligus memastikan bahwa investasi strategis tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak perlu. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau keputusan yang tidak sejalan dengan kepentingan publik, Komisi VI DPR berhak merekomendasikan tindakan korektif, termasuk kemungkinan peninjauan kembali kepemilikan saham oleh Danantara atau penyesuaian portofolio investasi Telkomsel.
Pengawasan ketat ini diharapkan dapat memberikan sinyal kepada pelaku pasar bahwa investasi di sektor teknologi dan transportasi online tetap harus berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.