KPK Ungkap Skandal Pengadaan LNG: Dua Eks Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris & Kajian Ekonomi
Berita Hari Ini – 01 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan keberlanjutan proses hukum atas dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Kasus yang menjerat mantan Direktur Gas, Hari Karyuliarto, dan mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development, Yenni Andayani, menjadi sorotan publik karena keduanya diduga mengabaikan persetujuan komisaris serta kajian ekonomis yang seharusnya menjadi landasan keputusan strategis perusahaan negara.
Latar Belakang Kasus
Pada awal 2025, Pertamina memulai upaya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk memperkuat pasokan energi nasional. Pada tahap perencanaan, infrastruktur penyimpanan gas belum selesai, dan tidak terdapat pedoman resmi yang mengatur proses pengadaan LNG. Meskipun dua konsultan terkemuka, Wood Mackenzie dan McKinsey, telah memberikan rekomendasi penting, keputusan akhir tetap diambil tanpa persetujuan komisaris dan tanpa melakukan kajian ekonomis yang memadai.
Pernyataan KPK
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menegaskan bahwa tindakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani melanggar prinsip Business Judgement Rule (BJR). “Prinsip BJR melindungi keputusan yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi lengkap, dan melalui proses yang prudent,” ujar Zaenurofiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 30 April 2026. “Namun, ketika keputusan diambil tanpa analisis risiko yang cukup, mengabaikan rekomendasi profesional, serta tanpa dasar hukum yang jelas, maka prinsip tersebut tidak berlaku.”
Menurut JPU, Hari Karyuliarto dituntut dengan hukuman penjara 6,5 tahun, sementara Yenni Andayani dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Kedua terdakwa juga diduga tidak memperhatikan skema mitigasi risiko, termasuk kontrak back‑to‑back yang seharusnya melindungi Pertamina dari fluktuasi pasar internasional.
Implikasi Terhadap Pertamina
Keputusan yang diambil tanpa memperhatikan rekomendasi konsultan menimbulkan spekulasi bisnis yang merugikan. Pertamina terpaksa terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, yang mengharuskan perusahaan mengekspor LNG meski infrastruktur domestik belum siap. Hal ini menimbulkan beban biaya tambahan serta menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan BUMN.
- Kurangnya Persetujuan Komisaris: Tanpa persetujuan resmi, keputusan strategis dapat melanggar aturan internal serta mengabaikan tanggung jawab fiduciary.
- Kajian Ekonomis yang Tidak Memadai: Tanpa analisis cost‑benefit yang komprehensif, proyek berisiko tinggi dan dapat menimbulkan kerugian finansial.
- Risiko Hukum: Pelanggaran terhadap BJR dan prosedur pengadaan membuka peluang litigasi dan sanksi administratif.
Respons Pertamina
Pertamina melalui juru bicara menyatakan komitmen untuk memperbaiki mekanisme pengadaan dan menegakkan prinsip tata kelola yang baik. Perusahaan berjanji akan memperkuat proses persetujuan internal, melibatkan auditor independen, serta meninjau kembali semua kontrak yang terkait dengan pengadaan LNG.
Perspektif Hukum dan Anti‑Korupsi
Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menekankan bahwa penerapan BJR merupakan fondasi utama dalam pencegahan korupsi di badan usaha. “Ketika keputusan diambil tanpa analisis risiko yang jelas, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, melainkan seluruh ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi perusahaan BUMN lain dalam mengelola proyek strategis. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam proses pengadaan, serta kepatuhan terhadap regulasi internal menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
Dengan proses peradilan yang terus berjalan, KPK menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak, demi melindungi kepentingan negara dan publik.