Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifKrisis pembiayaan pendidikan tinggi kembali menghantui Indonesia. Di tengah euforia keberhasilan ratusan ribu siswa menembus seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terselip ironi yang seharusnya menggugah nurani bangsa. Tidak sedikit calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus akhirnya tidak melanjutkan registrasi. Sebagian memilih jalur lain, sebagian mengubah rencana hidupnya, dan sebagian lagi diduga terhambat persoalan ekonomi. Krisis ini mempertanyakan kembali komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara.
Momen Penentu di Menit Akhir
Perdebatan publik beberapa waktu terakhir mengenai jumlah calon mahasiswa yang tidak melakukan registrasi ulang masih terus berlangsung. Angka yang beredar di ruang publik memang beragam, namun panitia SNPMB telah mengklarifikasi bahwa angka yang beredar perlu dipahami secara hati-hati dan tidak seluruhnya berkaitan dengan biaya kuliah. Namun, di balik perbedaan angka tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa akses menuju pendidikan tinggi masih begitu rapuh bagi sebagian warga negara?
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pendidikan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan hak konstitusional. Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (4) lebih jauh memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Amanat tersebut dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konstitusi tidak mengatakan bahwa pendidikan hanya menjadi hak mereka yang mampu membayar. Konstitusi juga tidak membedakan hak antara anak pejabat dan anak buruh, antara anak pengusaha dan anak petani. Hak itu melekat pada setiap warga negara. Karena itu, setiap kali seorang anak Indonesia gagal memasuki ruang kuliah karena persoalan biaya, sesungguhnya yang sedang dipertanyakan bukan hanya kemampuan ekonomi keluarganya, melainkan efektivitas negara dalam memenuhi amanat konstitusi.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Krisis pembiayaan pendidikan tinggi ini memiliki dampak yang signifikan bagi masa depan Indonesia. Jika akses pendidikan tinggi tidak merata, maka kesempatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga akan terhambat. Hal ini akan berdampak pada kemampuan Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Oleh karena itu, negara harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi krisis ini, seperti meningkatkan anggaran pendidikan, menyediakan beasiswa, dan meningkatkan efisiensi biaya pendidikan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Krisis pembiayaan pendidikan tinggi ini memang sebuah tantangan besar bagi Indonesia. Namun, dengan komitmen yang kuat dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lainnya, kita dapat menemukan solusi yang efektif untuk mengatasi krisis ini. Pendidikan tinggi harus menjadi prioritas nasional, bukan hanya sebagai kemurahan hati negara, melainkan sebagai hak konstitusional yang harus dipenuhi. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan mencapai masa depan yang lebih cerah.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/opini/1843590/menimbang-kembali-arah-pembiayaan-pendidikan-tinggi-indonesia, without altering the facts of the original article.