Lahan BUMN di 5 Kota Dijadikan Pondasi Program 3 Juta Rumah: Solusi Besar atau Tantangan Baru?
Berita Hari Ini – 14 April 2026 | Pemerintah kembali menegaskan komitmen menurunkan backlog perumahan dengan meluncurkan program ambisius 3 juta rumah yang menargetkan keluarga berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah. Sebagai bagian penting dari strategi tersebut, lima kota besar akan memanfaatkan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi. Kebijakan ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor asuransi, serta pengembang properti.
Latar Belakang Program 3 Juta Rumah
Backlog perumahan Indonesia diperkirakan mencapai 15,2 juta unit, dengan lebih dari 70 % berada di wilayah perkotaan. Kenaikan harga properti dan terbatasnya lahan menjadi kendala utama. Menanggapi hal ini, pemerintah menetapkan target pembangunan 3 juta unit rumah dalam beberapa tahun ke depan, mengandalkan sinergi antara sektor publik dan swasta.
Peran BUMN dan Lahan di Lima Kota
Empat puluh persen lahan negara di kota‑kota strategis telah disiapkan untuk dialokasikan kepada proyek rusun subsidi. Lima kota yang dipilih—Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar—akan menerima lahan BUMN yang telah berstatus “clean and clear” sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari. Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menekankan pentingnya kepastian status lahan untuk menjamin kelancaran proses perizinan dan pembangunan.
Keterlibatan Sektor Asuransi
OJK mengusulkan agar sektor asuransi turut serta dalam program ini, baik sebagai penyedia jaminan risiko bagi pengembang maupun sebagai mitra pembiayaan bagi pembeli rumah. Pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan beban risiko keuangan, memperluas akses kredit, dan meningkatkan kepercayaan investor. OJK menilai bahwa asuransi dapat menjadi penopang stabilitas proyek, terutama dalam menghadapi fluktuasi pasar properti.
Tantangan dan Peringatan Pengembang
Pengembang properti mengingatkan pemerintah tentang beberapa hal krusial. Pertama, harga tanah per meter persegi harus ditetapkan secara kompetitif agar proyek tetap terjangkau bagi target MBR. Kedua, mekanisme off‑taker, seperti skema Tapera atau lembaga penyerapan lain, harus jelas untuk menjamin keberlanjutan penjualan unit. Tanpa kepastian tersebut, risiko kegagalan proyek dan beban keuangan pada bank serta pengembang dapat meningkat.
Langkah Kebijakan dan Implementasi
- Penetapan batas harga lahan dan pembangunan yang transparan.
- Penggunaan skema pembiayaan gabungan antara bank, asuransi, dan lembaga penyerapan.
- Pengawasan ketat atas status legal lahan (clean and clear) sebelum penyerahan.
- Penerapan standar kualitas bangunan untuk memastikan hunian layak huni.
Selain itu, pemerintah berencana mengintegrasikan data pemohon rumah dengan sistem digital untuk mempercepat proses verifikasi dan alokasi unit. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir birokrasi dan menurunkan tingkat penolakan aplikasi.
Respon Publik dan Kritik
Beberapa pihak mengkritik penggunaan lahan negara untuk perumahan, mengingat tekanan pada ruang hijau dan kebutuhan infrastruktur lain. Namun, pemerintah berargumen bahwa prioritas utama saat ini adalah mengatasi krisis perumahan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Dialog terus digalakkan antara pemerintah, LSM, dan warga untuk mencari keseimbangan antara pembangunan perumahan dan pelestarian lingkungan.
Dengan kombinasi dukungan BUMN, peran asuransi, serta komitmen pengembang, program 3 juta rumah memiliki potensi menjadi terobosan besar dalam mengurangi backlog perumahan. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada koordinasi lintas sektoral, kepastian hukum lahan, serta kebijakan harga yang adil.
Jika semua elemen dapat berjalan selaras, lahan BUMN di lima kota akan menjadi landasan kuat untuk mewujudkan hunian terjangkau bagi jutaan keluarga Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi perumahan nasional.