Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Gowa resmi ditetapkan, memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian sekaligus membuka peluang investasi di luar kawasan tersebut. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memastikan penetapan LP2B ini menjadi landasan penting dalam tata ruang daerah. Dengan luas LP2B mencapai 31.245,11 hektare atau sekitar 85,82 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan kawasan ini sebagai lahan produksi pangan.
Penetapan LP2B sebagai Langkah Strategis
Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7). Dalam rapat tersebut, Bupati Husniah menyampaikan bahwa penetapan LP2B Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat, sehingga lahan pertanian di daerahnya tetap terlindungi. Sementara itu, peluang investasi juga semakin terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan daerah pada kawasan di luar LP2B.
Apa yang Terjadi?
Pada rapat koordinasi tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa LP2B Kabupaten Gowa telah resmi ditetapkan. Dengan penetapan ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk mengarahkan pembangunan pada kawasan yang telah disesuaikan dengan rencana tata ruang. Kawasan LP2B seluas 31.245,11 hektare ini akan dipertahankan sebagai lahan produksi pangan dan tidak dapat dialihfungsikan.
Mengapa dan Dampaknya
Menurut Bupati Husniah, penetapan LP2B ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional. Dengan adanya kepastian tata ruang, pengembangan sektor perumahan, pariwisata, maupun sektor potensial lainnya akan dilakukan melalui kajian agar tetap sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Bupati meyakini bahwa terbukanya ruang investasi akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Bupati Gowa juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dalam setiap program pembangunan. Melalui penetapan LP2B, pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan lahan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Dengan demikian, diharapkan Gowa akan terus berkembang menjadi kawasan metropolitan di wilayah selatan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/kabupatengowa/1843700/lp2b-gowa-ditetapkan-bupati-husniah-lahan-pertanian-terlindungi-investasi-terbuka, without altering the facts of the original article.