LPSK lembaga negara Resmi Ditetapkan: Transformasi Besar dalam Perlindungan Saksi dan Korban
Berita Hari Ini – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang‑Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) pada rapat paripurna Selasa (21/4/2026). Revisi tersebut menegaskan LPSK lembaga negara dengan status independen serta memperluas kewenangannya, termasuk pendirian dana abadi untuk korban.
Sejarah LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pertama kali dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diundangkan pada 11 Agustus 2006. Pada masa itu, lembaga ini diciptakan untuk menjawab kebutuhan perlindungan saksi dan korban yang sering menghadapi ancaman, intimidasi, atau tekanan dalam proses peradilan pidana.
Perubahan Undang‑Undang 2026
Revisi UU PSDK 2026 menambahkan beberapa poin penting:
- Perluasan subjek perlindungan mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, serta ahli yang terlibat dalam penyidikan.
- Status LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
- Pembentukan perwakilan LPSK di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk layanan yang lebih merata.
- Pembentukan satuan tugas khusus (Satgas) yang dapat dikerahkan sesuai kebutuhan.
Kewenangan dan Dana Abadi
Dengan status baru, LPSK memperoleh kewenangan yang lebih luas, antara lain:
- Pengamanan fisik, termasuk penyediaan rumah aman dan pengawalan.
- Pendampingan hukum selama proses persidangan.
- Rehabilitasi medis dan psikologis bagi saksi dan korban.
- Pengajuan kompensasi serta restitusi, baik dari pelaku maupun dari negara.
Elemen paling inovatif adalah pembentukan dana abadi korban. Dana ini bersumber dari anggaran negara dan sumbangan khusus, ditujukan untuk membiayai kompensasi jangka panjang ketika pelaku tidak mampu mengganti kerugian. Skema dana abadi memastikan bahwa hak korban tetap terpenuhi tanpa harus menunggu proses peradilan selesai.
Masa Depan Perlindungan
Implementasi LPSK lembaga negara diprediksi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan keberadaan perwakilan daerah, saksi dan korban di luar ibukota dapat mengakses layanan perlindungan secara cepat. Selain itu, keberadaan dana abadi memberikan jaminan finansial yang stabil bagi korban kejahatan berat, seperti pelanggaran HAM, perdagangan manusia, terorisme, dan kekerasan seksual.
Namun, tantangan tetap ada. Penataan birokrasi internal, rekrutmen personel yang kompeten, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya harus dikelola secara efektif. Pengawasan independen dan transparansi dalam penggunaan dana abadi menjadi kunci untuk menghindari penyalahgunaan.
Secara keseluruhan, pengesahan LPSK lembaga negara menandai langkah signifikan dalam reformasi hukum Indonesia. Dengan mandat yang lebih kuat dan sumber daya yang memadai, lembaga ini diharapkan mampu melindungi saksi, korban, serta pihak‑pihak terkait secara menyeluruh, sehingga proses peradilan menjadi lebih adil dan berimbang.