**Majelis Hakim PN Tanjungkarang Tolak Gugatan Sengketa Tanah Rp70 Miliar, Alasan Putus Asa** **Momen Penentu di Menit Akhir** Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan untuk menolak secara mentah-mentah gugatan ganti rugi senilai Rp70 miliar yang diajukan oleh pihak ahli waris Nawawi terhadap pemilik Klinik Kecantikan Puspita, dr. Puspita Sari. Amar putusan hakim menyatakan bahwa berkas gugatan dari pihak penggugat dikategorikan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta dan kronologi kejadian berdasarkan referensi adalah sebagai berikut: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Uni Latriani, menegaskan bahwa majelis hakim sepakat mengabulkan eksepsi yang dilayangkan oleh pihak tergugat. Hakim menilai gugatan penggugat mengalami cacat formil akibat kurang pihak (plurium litis consortium) serta adanya kekeliruan mendasar mengenai subjek pihak yang digugat (error in persona). “Gugatan ganti rugi Rp70 miliar kandas. PN Tanjungkarang memutus gugatan tanah Klinik Puspita tidak dapat diterima,” ujar Uni Latriani, Rabu (5/8/2026). **Apa Artinya Ini ke Depan?** Mengapa kejadian ini penting dan apa artinya bagi pihak terkait ke depan? Pemilik Klinik Puspita, dr. Puspita Sari, mengapresiasi tinggi putusan hakim yang memberikan kepastian hukum atas tanah warisan keluarganya sejak 1978 yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) sah sejak 2001. Pihaknya menggarisbawahi bahwa upaya klaim tanah 50 hektare di Kelurahan Gotong Royong mengandalkan Akta Zaman Kolonial Tahun 1930 telah lima kali tumbang di Pengadilan Umum maupun PTUN. “Putusan ini membuktikan gugatan penggugat memang mengandung cacat formil. Kandasnya sengketa ini menambah panjang daftar kekalahan klaim berdasar akta usang 1930 di peradilan,” jelas dr. Puspita Sari. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Tokoh masyarakat dan warga setempat kini mendesak aparat BPN serta penegak hukum menjadikan rincian putusan inkrah ini sebagai acuan utama agar klaim sepihak serupa tidak terus disidangkan. Warga juga meminta Polresta Bandar Lampung segera memproses laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat sporadik di atas lahan ber-SHM serta dugaan pengrusakan yang dilakukan oknum tertentu. Putusan PN Tanjungkarang ini sekaligus memperpanjang rekor kekalahan klaim alas hak kolonial di kawasan Gotong Royong.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1215320/alasan-majelis-hakim-pn-tanjungkarang-tolak-gugatan-sengketa-tanah-rp70-miliar, without altering the facts of the original article.