Mall Pinrang Dieksekusi Gegara Tunggak Pembayaran
Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeksekusi pengosongan Mall Pinrang. Eksekusi ini dilakukan karena pihak pengelola menunggak pembayaran retribusi daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan perjanjian kontrak, nilai kontrak pemanfaatan Mall Pinrang disepakati sebesar Rp650 juta per tahunnya. Namun, pihak pengelola hanya menyetor Rp150 juta pada tahun pertama.
Fakta Eksekusi dan Tunggakan Pembayaran
Eksekusi pengosongan Mall Pinrang berlangsung di Jalan Poros Pinrang-Parepare atau Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Senin (6/7/2026). Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut tertuang dalam nomor 1562/PAN.W22-U20/HK.2.4.VI/2026 terkait Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi. Berdasarkan laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pengelola baru menyetor sebagian kecil dari total kewajiban mereka. Selebihnya, pihak pengelola sama sekali tidak pernah lagi membayarkan kewajiban sewa mereka hingga saat ini.
Mengapa Eksekusi Dilakukan dan Dampaknya
Eksekusi ini dilakukan karena pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam kontrak kerja sama. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pinrang, Rano, menjelaskan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk, baik ke Badan Pendapatan Daerah maupun dinas terkait. Artinya, kejadian ini berdampak pada Pemerintah Kabupaten Pinrang karena tidak menerima pendapatan yang seharusnya. Selain itu, kejadian ini juga berdampak pada pihak pengelola Mall Pinrang yang harus mencari solusi untuk permasalahan yang terjadi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan eksekusi pengosongan Mall Pinrang, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan mencari solusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pihak pengelola Mall Pinrang juga harus mencari solusi untuk permasalahan yang terjadi dan memenuhi kewajiban mereka. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/pinrang/1843383/hanya-setor-rp150-juta-dari-kontrak-ratusan-juta-mall-pinrang-dieksekusi, without altering the facts of the original article.