22 Juli 2026
featured_image

Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Mantan Kepala Desa Sambangan dituntut 2 tahun penjara atas dugaan korupsi APBDes, apa motif yang mendasari tuntutan ini?

**Mantan Kades Sambangan Tanahlaut Dituntut 2 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi APBDes** **Momen Penentu di Menit Akhir** Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap mantan Kepala Desa Sambangan, N, atas dugaan korupsi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu lalu. Tuntutan yang dibacakan oleh JPU adalah pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Terdakwa N diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terdakwa N, bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan berinisial IM, terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Audit yang dilakukan mencatat kerugian negara mencapai Rp 206.487.444,43. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris Desa Sambangan berinisial IM. Sebelumnya, IM telah divonis dua tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa N akan memulai tahapan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Pihak kuasa hukum terdakwa, Purjoko SH MH, telah mengatakan bahwa akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang lanjutan Rabu lusa. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Perkara ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di desa Sambangan, Tanahlaut. Korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan telah menjerat beberapa orang di desa tersebut. Dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa N harus siap untuk menghadapi hukum dan membuktikan kesalahannya. Perkara ini juga menunjukkan bahwa pihak berwenang masih berkomitmen dalam menangani korupsi dan memastikan bahwa hukum dapat dijalankan dengan adil.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369066/dugaan-korupsi-apbdes-mantan-kades-sambangan-tanahlaut-ini-dituntut-dua-tahun-penjara, without altering the facts of the original article.

Cara Menghasilkan Uang dari TikTok Tanpa Banyak Followers

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *