Mediasi Gugatan Rp1 Miliar Erin Ditunda, Eks ART Ajukan Damai
Pada Rabu (29/7), sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohman terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena kedua belah pihak absen.
Kuasa hukum Erin, Adil, mengatakan bahwa hari ini merupakan sidang mediasi yang pertama. Namun, para pihak yang berperan utama tidak dapat hadir pada hari itu, baik dari pihak penggugat maupun dari klien tergugat. Alasannya adalah karena yang bersangkutan masih memiliki urusan lain yang tidak dapat diselesaikan.
Namun, hal positif yang terjadi adalah bahwa Nur Rohman telah menyampaikan proposal perdamaian. Proposal ini merupakan usulan dari pihak penggugat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalan damai. Kuasa hukum Erin kemudian mengatakan bahwa mereka akan menjawab permohonan perdamaian tersebut pada pekan depan.
Penundaan sidang mediasi ini menyebabkan beberapa komentator menyimpulkan bahwa rencana penyelesaian sengketa melalui jalan hukum mungkin tidak akan berjalan lancar. Mereka mengatakan bahwa penundaan ini adalah tanda bahwa kedua belah pihak masih belum siap untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menetapkan bahwa sidang mediasi akan diadakan pada tanggal 5 Agustus 2023. Pada hari itu, kedua belah pihak diharapkan dapat hadir dan menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalan damai.
Namun, apakah sidang mediasi pada tanggal 5 Agustus 2023 akan berjalan lancar? Hanya waktu yang akan menentukan. Pada saat ini, semua yang dapat dilakukan adalah untuk menunggu dan melihat apa yang akan terjadi.
Demikian informasi mengenai penundaan sidang mediasi gugatan perdata senilai Rp1 miliar yang dilayangkan mantan ART terhadap Erin. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.