Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu, obat keras, dan ganja sindikat jaringan internasional dengan nilai aset yang mengagumkan. Bisnis narkoba ini terbongkar setelah penyidik mengamankan 15 tersangka dari enam lokasi dengan barang bukti sabu seberat 108,37 kilogram. Selain itu, penyidik juga membongkar peredaran obat-obat keras berbahaya dan ganja dengan sindikat Medan-Jakarta.
Pengungkapan Bisnis Narkoba
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, peredaran sabu yang masuk ke Jakarta berasal dari Medan, China, dan Malaysia. Penyidik mengamankan 15 tersangka dari enam lokasi, dengan barang bukti sabu seberat 108,37 kilogram. Selain itu, penyidik juga membongkar peredaran obat-obat keras berbahaya tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana, dan mersi. Penyidik mengamankan 635 orang tersangka di 528 TKP dan menyita barang bukti sebanyak 13,42 ton.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengamuflase toko-toko kosmetik pinggir jalan, yang digunakan untuk menjual obat-obatan tersebut. Kemudian pengungkapan peredaran ganja dengan sindikat Medan-Jakarta. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 28 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Sementara barang bukti yang diamankan seberat 220 kilogram.
Dampak dan Upaya Pemberantasan
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengendus adanya dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil peredaran narkoba. Penyidik menyita semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Cara ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar hingga kurir. Dengan begitu, mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba.
Adapun aset yang disita antara lain, sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang diapresial bernilai Rp 2 miliar, uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan satu unit mobil Alphard. Penyidik juga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika milik tersangka JI. Sebanyak 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare yang diapresial bernilai jual Rp 5 miliar dan sertifikat hak milik tiga buah ruko yang diapresial bernilai jual Rp 3 miliar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Sejak Januari hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba mencapai 17,45 ton dan menetapkan 5.196 tersangka. Dari total tersebut, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 sebagai pengedar, dan 3.263 sebagai pengguna. Penyidik menerapkan proses restorative justice kepada pecandu berupa rehabilitasi medis dan sosial.
Terhadap pengguna, penyidik menerapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial. Polda Metro Jaya masih memiliki jalan panjang dalam upaya pemberantasan narkoba, namun dengan pengungkapan bisnis narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8024424/bisnis-narkoba-dengan-aset-miliaran-rupiah-terbongkar, without altering the facts of the original article.