Berita Hari Ini – 22 April 2026 | Kasus penusukan yang menewaskan pelaku aksi kekerasan terkenal Nus Kei kembali menjadi sorotan publik setelah terkuaknya masa lalu sang penyerang, Hendrikus Rahayaan. Sebagai seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) yang sempat menorehkan prestasi di kancah regional, Rahayaan ternyata memiliki riwayat berkelahi sejak kelas enam SD, bahkan pernah dipenjara pada tahun 2015 karena terlibat dalam perkelahian berulang.
Latar Belakang dan Awal Karier
Hendrikus Rahayaan, lahir pada akhir 1990-an di daerah yang belum banyak dikenal sebagai sentra olahraga bela diri, mulai menekuni dunia perkelahian sejak usia belasan tahun. Teman sekelasnya mengingatnya sebagai anak yang selalu mencari tantangan fisik, sering terlibat dalam adu tinju dadakan di lingkungan sekolah. Pada tahun 2009, ia mulai bergabung dengan sebuah gym lokal dan menemukan bakat alami dalam seni pertarungan campuran.
Setelah menapaki jenjang amatir, Rahayaan berhasil meraih beberapa kemenangan pada turnamen tingkat provinsi, yang membuatnya diundang bergabung dengan promotor MMA profesional. Karier profesionalnya sempat bersinar ketika berhasil mengalahkan petarung asal Timor Leste dalam satu pertarungan yang mendapat sorotan media regional.
Kejadian Penusukan Nus Kei
Puncak kontroversi muncul pada awal 2023 ketika Rahayaan terlibat dalam sebuah insiden di sebuah klub malam di Jakarta. Nus Kei, seorang figur yang dikenal dengan jaringan kriminalnya, menjadi korban ketika Rahayaan menusuknya dengan pisau hingga tewas. Saksi mata menyebutkan bahwa Rahayaan tampak marah dan mengangkat senjata setelah terlibat pertengkaran verbal yang memanas.
Motif penusukan belum sepenuhnya terungkap, namun sejumlah laporan menyebut adanya dendam pribadi yang berakar dari persaingan bisnis dan perkelahian yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. Diketahui pula bahwa Rahayaan memiliki hubungan dekat dengan John Kei, saudara kandung Nus Kei, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Riwayat Penjara dan Kontroversi
Selain insiden fatal tersebut, riwayat kriminal Hendrikus Rahayaan sudah terdata sejak 2015. Pada tahun itu, ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah terlibat dalam perkelahian massal di sebuah pesta ulang tahun di Surabaya. Kasus tersebut mencatat bahwa Rahayaan dikenal sebagai “hobi berkelahi” sejak kelas enam SD, sebuah catatan yang kini menjadi sorotan publik mengingat posisi publiknya sebagai atlet profesional.
Selama masa tahanan, Rahayaan dikabarkan mengikuti program rehabilitasi fisik yang melibatkan latihan bela diri, yang kemudian menjadi batu loncatan baginya kembali ke dunia MMA setelah dibebaskan pada akhir 2017.
Potensi Hukuman Mati
Kasus penusukan Nus Kei menempatkan Hendrikus Rahayaan pada posisi yang sangat berisiko. Menurut hukum Indonesia, pembunuhan dengan unsur kelicikan atau penggunaan senjata tajam dapat dijatuhi hukuman mati. Pengacara Rahayaan mengklaim bahwa kliennya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada putusan definitif, namun jaksa menegaskan bahwa bukti forensik kuat mengaitkan Rahayaan dengan tindakan tersebut.
Jika terbukti bersalah, Rahayaan dapat menjadi salah satu atlet profesional Indonesia yang dijatuhi hukuman mati, menambah daftar kasus kriminal berat yang melibatkan tokoh olahraga.
Kasus ini juga memicu perdebatan luas di kalangan penggemar MMA dan aktivis hak asasi manusia mengenai perlunya regulasi lebih ketat terhadap latar belakang kriminal atlet. Beberapa pihak menyerukan agar federasi MMA Indonesia meninjau kembali kebijakan pendaftaran atlet yang memiliki catatan kriminal berat.
Hendrikus Rahayaan kini berada di tahanan sementara menunggu proses persidangan lanjutan. Sementara itu, keluarga Nus Kei menuntut keadilan penuh, sementara penggemar MMA menunggu klarifikasi apakah dunia olahraga bela diri dapat memisahkan antara prestasi di dalam ring dengan tindakan kriminal di luar arena.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa latar belakang pribadi seorang atlet dapat mempengaruhi kariernya secara drastis, terutama bila tindakan di luar arena melanggar hukum berat.