**MK Putuskan Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Tapi Tarif Seluler Mungkin Meningkat** Pemerintah harus segera menerbitkan aturan baru untuk menjamin hak pengguna layanan telekomunikasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet milik pengguna tidak boleh hangus dan dapat digunakan tanpa batas waktu. Kuasa hukum pemohon, Viktor Santosa Tandiasa, khawatir jika aturan tersebut tidak segera diterbitkan, akan timbul pemaknaan yang berbeda-beda dan liar di masyarakat dan para operator seluler. **Momen Penentu di Menit Akhir** Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Putusan tersebut mewajibkan operator seluler “menyediakan opsi atau pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan”. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** * Operator seluler harus menyediakan opsi atau pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. * Pilihan layanan telekomunikasi itu penting dinyatakan secara eksplisit karena tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tapi juga “menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna”. * Mahkamah Konstitusi juga memandang pentingnya operator seluler meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa perihal harga, volume kuota, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuotaâyang disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Kuasa hukum pemohon, Viktor Santosa Tandiasa, mengatakan, pasca-putusan MK itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewakili pemerintah harus segera meramu aturan baru terkait kuota internet. Dan, dalam peraturan anyar tersebut, pemerintah harus betul-betul berpijak pada putusan Mahkamah agar tidak ditafsirkan secara liar oleh pihak manapun. Sebab, di media sosial beredar informasi yang berbeda-beda soal kuota internet. Semisal operator seluler akan menyediakan paket khusus untuk kuota internet rollover (bisa diakumulasi) dengan harga yang jauh lebih mahal. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Meutya. Executive Director Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengklaim skema kuota internet rollover pada dasarnya sudah tersedia dan ditawarkan oleh sejumlah operator seluler. Meskipun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan putusan MK ini, pemerintah harus segera menerbitkan aturan baru untuk menjamin hak pengguna layanan telekomunikasi. Jika tidak, operator seluler mungkin akan meningkatkan tarif seluler, sehingga pengguna harus membayar lebih mahal untuk kuota internet rollover. Oleh karena itu, pemerintah harus segera meramu aturan baru terkait kuota internet dan berpijak pada putusan Mahkamah agar tidak ditafsirkan secara liar oleh pihak manapun.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c70gr839glxo?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.