Mobil sering diamuk massa karena berbagai alasan, salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas. Seperti yang terjadi pada sebuah mobil listrik BMW bernopol B-77-NRI yang diamuk warga di Jalan Meruya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mobil tersebut diduga melakukan tabrak lari dan mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka. Lalu, apakah mobil yang sering diamuk massa bisa diklaim asuransi?
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, mobil listrik BMW tersebut melaju di Jalan Meruya Selatan dari arah utara ke selatan. Setiba di lokasi kejadian, mobil menabrak sepeda motor Honda Supra yang melaju dari arah selatan menuju utara. Akibatnya, pengendara motor mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki dan berobat ke RSUD Kembangan. Setelah menabrak motor, mobil tersebut sempat dikejar-kejar warga sebelum akhirnya dirusak massa.
Polisi kemudian sempat mengamankan pengendara mobil setelah terlibat kecelakaan itu. Kemudian, polisi meminta keterangan kepada pengendara mobil. Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan asuransi kendaraan sudah ada aturannya. Keputusan klaim asuransi diterima atau ditolak mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Aturan Asuransi
Menurut Iwan, aksi perusakan kendaraan itu bisa jadi termasuk perbuatan jahat. Jika semua kondisi memenuhi syarat, maka kendaraan bisa diklaim asuransi. Dalam PSAKBI, definisi Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis. Meski begitu, kalau pengendara mobil yang dirusak massa terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak.
Dampak dan Latar Belakang
Melanggar aturan lalu lintas bisa berupa kebut-kebutan, tidak punya SIM, berkendara dalam kondisi mabuk, dan lain-lain. Tabrak lari juga termasuk melanggar aturan lalu lintas, bisa dijerat Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejadian ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan.
Apa Artinya Ini bagi Pengendara?
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Dengan demikian, risiko kecelakaan dan kerugian dapat diminimalkan. Selain itu, pengendara juga perlu memahami aturan asuransi dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, mobil yang sering diamuk massa bisa diklaim asuransi jika memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun, jika pengendara terbukti melanggar aturan lalu lintas, maka klaim asuransi bisa ditolak. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://oto.detik.com/berita/d-8543649/marak-mobil-diamuk-massa-sampai-babak-belur-bisa-dicover-asuransi, without altering the facts of the original article.