26 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Nikita Mirzani kembali disorot dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait penerapan pasal ITE dan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apa strategi tim hukum yang akan membuat kasusnya bergeser?

Nikita Mirzani kembali disorot dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Nikita Mirzani menyoroti penerapan pasal ITE, ketidaksahan alat bukti digital, hingga kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang lanjutan yang dihelat pada Rabu (8/7). Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki menyeluruh melalui upaya PK ini.

Momen Penentu di Menit Akhir

Dalam sidang tersebut, tim Nikita Mirzani menghadirkan dua ahli, salah satunya adalah pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang didakwakan kepada kliennya sangat tidak tepat. Apalagi menurut keterangan ahli perumus UU ITE, Henri Subiakto, unsur dalam pasal tersebut mengharuskan adanya sebuah rahasia yang diancam untuk dibuka demi keuntungan pribadi.

🔖 Baca juga:
Ahli Polda Metro Jaya yang Mengaku tak Baca Putusan Praperadilan Ditekuk Kubu Roy Suryo

“Nikita mempunyai sebuah rahasia yang rahasia itu kalau dibuka akan menjadi sebuah ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik,” kata Usman seperti diberitakan sebelumnya. “Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan.”

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita Mirzani mendekam di penjara. Ia mengatakan ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan karakter pencucian uang melibatkan transaksi yang berbelit-belit guna menyamarkan asal-usul dana. Sementara dalam kasus Nikita Mirzani, aliran dana mengalir langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset.

Menurut tim kuasa hukum, seharusnya hal itu membuat Nikita Mirzani paling berat dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU. “Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?” jelas Usman Lawara.

🔖 Baca juga:
Richard Lee Temukan Kejanggalan, Barang Bukti Diduga Bukan dari Toko Resmi

Apa Artinya Ini ke Depan?

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki menyeluruh. Majelis Hakim pada Mahkamah Agung diharapkan dapat melakukan koreksi, baik dari sisi penilaian fakta maupun penerapan hukum di persidangan. Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan yang dilayangkan pengusaha skincare Reza Gladys.

Perseteruan keduanya sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau. Nikita Mirzani dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dengan hukuman 6 tahun penjara.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Nikita Mirzani masih harus menunggu keputusan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung terkait upaya PK yang diajukan. Jika upaya PK diterima, maka status hukum Nikita Mirzani dapat diperbaiki dan hukuman yang dijatuhkan dapat dikurangi. Namun, jika upaya PK ditolak, maka Nikita Mirzani harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

🔖 Baca juga:
Profil Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Kasus Korupsi BGN

Kasus Nikita Mirzani ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan penerapan pasal ITE dan TPPU. Keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung akan memiliki dampak besar pada kasus-kasus serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20260708160148-234-1378397/tim-nikita-mirzani-soroti-bukti-hingga-penerapan-pasal-di-sidang-pk, without altering the facts of the original article.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *