Berita Hari Ini – 06 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan pada Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK pada 5 Mei 2026 di Jakarta, menandai langkah tegas regulator dalam menegakkan standar audit di sektor keuangan syariah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari temuan OJK bahwa audit yang dilakukan oleh Danang Surono tidak memenuhi 12 Standar Audit yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023. Kegagalan tersebut menimbulkan keraguan atas keabsahan laporan keuangan DSI, sebuah lembaga yang belakangan ini terjerat skandal pencatutan borrower untuk proyek fiktif. Investor yang menanamkan dana pada proyek-proyek tersebut dijanjikan imbal balik 16‑18 persen, namun tidak dapat menarik dana maupun menerima imbal hasil yang dijanjikan.
Sanksi OJK
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, menyatakan bahwa pembekuan izin akuntan publik Danang Surono mulai berlaku sejak 2 April 2026. Sanksi ini mencakup pencabutan hak untuk melakukan audit atas entitas keuangan di Indonesia hingga perbaikan kepatuhan standar audit dapat dibuktikan. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan komitmen OJK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait guna menyelesaikan kasus DSI dan memulihkan kerugian investor.
Penyitaan Aset oleh Bareskrim Polri
Sejalan dengan tindakan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia senilai sekitar Rp300 miliar. Brigjen Ade Safri Simanjuntak menguraikan bahwa penyitaan mencakup kendaraan, properti (SHM/SHGB) di beberapa kota, serta aset piutang dan rekening bank. Total blokir mencakup 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar, dan deposito Rp18,8 miliar. Upaya ini bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian korban yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Dampak bagi Investor
Korban investasi DSI mengalami kerugian signifikan karena dana mereka terperangkap dalam proyek fiktif yang tidak pernah terealisasi. Selain kehilangan modal, mereka juga mengalami kegagalan dalam memperoleh imbal hasil yang dijanjikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pendaftaran pengaduan sejak 2 April hingga 1 Mei 2026, kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026, memberi kesempatan kepada korban untuk mengajukan klaim.
Langkah Selanjutnya
Pihak OJK bersama Bareskrim akan terus menelusuri aset DSI, termasuk properti di Jakarta, Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang, serta melakukan pemblokiran rekening tambahan bila diperlukan. Akuntan publik Danang Surono diharapkan memperbaiki prosedur auditnya agar dapat memperoleh kembali izin beroperasi. Sementara itu, OJK berjanji memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan yang bergerak di bidang syariah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar audit dan transparansi dalam pengelolaan dana investasi. Regulasi yang tegas, dukungan aparat penegak hukum, serta kesadaran investor menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia.