Operasi Gabungan Rutin di Gresik, Ketua DPRD Dorong Warung Nakal Ditindak
Tahun 2026 telah menjadi tahun yang menegangkan bagi pelaku warung makanan dan minuman di Kabupaten Gresik. Setelah sejumlah warung ditemukan melanggar ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), DPRD Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk memperkuat penertiban terhadap warung yang melanggar ketentuan tersebut.
Momen Penentu di Menit Akhir
Operasi gabungan yang digelar beberapa hari lalu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Petugas menemukan sejumlah warung yang memiliki bilik atau kamar karaoke yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan Perda.
Menurut Laporan Wartawan TribunJatim.com, sejumlah warung juga ditemukan memiliki dugaan penyalahgunaan narkotika, sedangkan satu warung terindikasi memiliki HIV dan sifilis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Operasi gabungan yang digelar kali ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BNN, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, dan unsur-unsur wilayah lainnya. Petugas menemukan sejumlah warung yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dianggap melanggar ketentuan perizinan.
Menurut Laporan Wartawan TribunJatim.com, sejumlah warung juga ditemukan memiliki fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda. Fasilitas karaoke tersebut diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan Perda.
Salah satu warung yang ditemukan memiliki dugaan penyalahgunaan narkotika, sedangkan satu warung terindikasi memiliki HIV dan sifilis. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Apa Artinya Ini ke Depan?
DPRD Kabupaten Gresik meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk memperkuat penertiban terhadap warung yang melanggar ketentuan trantibum. Operasi gabungan yang digelar kali ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warung lainnya untuk mematuhi ketentuan perizinan dan ketentuan Perda.
Menurut Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya bersifat insidental. “Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara rutin, terencana, dan berkelanjutan. Jangan sampai penertiban hanya dilakukan ketika ada laporan atau ketika persoalan sudah muncul,” ujar Syahrul.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
DPRD Kabupaten Gresik meminta Satpol PP untuk mengintensifkan operasi gabungan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan pelanggaran. Kawasan-kawasan tersebut adalah Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, Tenggulunan, Banjarsari, Betiring, serta Jalan Raya Duduksampeyan.
Menurut Syahrul, Satpol PP harus mengoptimalkan kewenangannya dalam menegakkan Perda secara tegas, konsisten, dan sesuai prosedur hukum. Selain itu, DPRD Kabupaten Gresik juga meminta Diskoperindag untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar menjalankan usaha secara legal.
Operasi gabungan yang digelar kali ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat penertiban terhadap warung yang melanggar ketentuan trantibum. Namun, jalan panjang masih harus ditempuh untuk mencapai keamanan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/gresik/554465/ketua-dprd-gresik-dorong-operasi-gabungan-rutin-tiap-bulan-sasar-warung-nakal-di-kota-santri, without altering the facts of the original article.