Polda Lampung berhasil menyita 6,5 kilogram ganja kering dan menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. Dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pemesan berhasil diciduk di dua lokasi berbeda beserta barang bukti senilai puluhan juta rupiah.
Momen Penentu di Menit Akhir
Kronologi operasi penyelamatan ini bermula dari pemeriksaan ketat di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Petugas menghentikan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) rute MedanâSurabaya dan melakukan penggeledahan terhadap penumpang berinisial MSP (26). Polisi menemukan enam bungkus padat ganja kering seberat 6 kilogram yang disembunyikan di dalam kopernya.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Tim gabungan Polda Lampung dan Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengembangan kasus menggunakan metode controlled delivery (penyerahan tertutup) untuk membuntut arus pengiriman barang haram tersebut hingga ke titik tujuan. Pada Senin (20/7/2026), tim berhasil meringkus pemesan barang berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di kawasan Denpasar Utara, Bali. Di lokasi penggerebekan kedua, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, satu unit timbangan digital, serta ponsel tersangka.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa MSP bertindak sebagai kurir jalanan yang membawa ganja dari Medan, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang siap mengedarkan barang haram itu ke pasaran Bali. Polda Lampung menegaskan bahwa penggagalan peredaran 6,5 kg ganja ini secara matematis berhasil menyelamatkan setidaknya 24.000 jiwa generasi muda dari jeratan narkotika. “Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari tingkat kurir hingga pengendali.” “Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Yuyun.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedua tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polda Lampung akan terus berupaya untuk menghentikan peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214628/sita-65-kg-ganja-usai-bekuk-jaringan-narkoba-lintas-provinsi-selamatkan-24-ribu-jiwa, without altering the facts of the original article.