2 Juni 2026
Pajak Selat Malaka? TB Hasanuddin Bandingkan dengan Terusan Suez, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana

Pajak Selat Malaka? TB Hasanuddin Bandingkan dengan Terusan Suez, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Rencana

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 27 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Isu pengenaan pajak atas lalulintas kapal di Selat Malaka kembali menjadi sorotan publik setelah anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengeluarkan pernyataan yang membandingkan wilayah strategis tersebut dengan Terusan Suez. Hasanuddin menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan perairan alami yang telah lama menjadi jalur pelayaran internasional, berbeda dengan terusan buatan yang diatur lewat perjanjian khusus.

Pernyataan TB Hasanuddin

Dalam sambutan yang disampaikan di kompleks parlemen pada Selasa (12/8/2025), TB Hasanuddin mengingatkan bahwa wacana penerapan pajak di Selat Malaka dapat menimbulkan konflik baru. “Dampaknya tidak hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional,” ujar Hasanuddin pada Jumat (24/4). Ia menambahkan bahwa kebijakan semacam itu dapat dianggap melanggar hukum internasional dan memicu boikot serta ketegangan diplomatik.

🔖 Baca juga:
Leeds vs Burnley: Pertarungan Sengit yang Bisa Selamatkan The Whites dari Zona Merah

Hasanuddin menekankan perbedaan mendasar antara Selat Malaka dan terusan buatan seperti Suez atau Panama. Menurutnya, terusan tersebut diatur melalui perjanjian bilateral atau multilateral, sementara Selat Malaka adalah jalur alami yang tidak dapat diperlakukan sama dalam konteks perpajakan.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Pengenaan Pajak

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam sebuah media briefing di Jakarta pada Jumat (24/4/2026), mempertegas bahwa pemerintah tidak memiliki agenda resmi untuk mengenakan pajak atau tarif pada kapal yang melintasi Selat Malaka. “Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip pajak,” kata Purbaya, menambahkan bahwa Indonesia tetap berpegang pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjamin kebebasan bernavigasi.

Menteri Luar Negeri, Sugiono, menambahkan bahwa kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip UNCLOS. Ia menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang wajib menghormati hukum internasional, termasuk kebebasan pelayaran di zona ekonomi eksklusif (ZEE) serta perairan internasional.

🔖 Baca juga:
CCTV Palembang: Pengawas Banjir, Lalu Lintas, dan Car Free Day yang Jadi Penyelamat Kota

Selain itu, pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, yang menutup ruang wacana pengenaan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, konsekuensi hukum internasional dapat menjadi beban berat bagi Indonesia jika melanggar ketentuan UNCLOS 1982.

Respon Negara Tetangga

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, menegaskan bahwa tidak ada satu negara pun yang berhak secara sepihak menentukan kebijakan di Selat Malaka. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara negara-negara pesisir (littoral states) untuk menjaga stabilitas jalur laut.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan komitmen negaranya untuk menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi semua negara. “Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
Panduan Lengkap Cara Langganan Loom Business untuk Komunikasi Kerja yang Efektif

Analisis Dampak Potensial

  • Ekonomi: Pengenaan pajak dapat meningkatkan pendapatan negara, namun berisiko menurunkan volume lalu lintas maritim dan menambah biaya logistik bagi eksportir dan importir.
  • Diplomasi: Kebijakan unilateral dapat memicu protes dari negara-negara pengguna jalur, mengurangi kepercayaan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan yang menjunjung hukum laut.
  • Keamanan: Penurunan lalu lintas dapat memengaruhi kehadiran patroli maritim di wilayah strategis, berpotensi membuka celah bagi aktivitas ilegal.

Secara keseluruhan, perdebatan mengenai pajak Selat Malaka mencerminkan tantangan antara kepentingan fiskal domestik dan komitmen internasional. Dengan menegaskan kepatuhan pada UNCLOS, pemerintah Indonesia berupaya menjaga stabilitas perdagangan global serta reputasi diplomatiknya.

Langkah selanjutnya kemungkinan akan melibatkan dialog intensif dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional guna menemukan solusi yang seimbang antara kepentingan ekonomi nasional dan prinsip kebebasan navigasi.

Views: 5

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *