**Pemerintah di Tengah Kritik: Pemerintah Punya Riwayat Tak Patuh Putusan MK â Bagaimana dengan Putusan Soal Anggaran MBG?** **Pembuka** Pemerintah Indonesia kembali mencuatkan sorotan akibat tidak patuh menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (30/07), MK memutuskan untuk memisahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN 2028. Ini merupakan langkah penting untuk menyikapi keputusan MK yang mengatakan bahwa skema MBG tidak dapat lagi dipertahankan dalam komponen anggaran pendidikan. **Momen Penentu di Menit Akhir** MK memutuskan perkara 40/PUU-XXIV/2026, yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang APBN 2026 karena menilai bahwa skema MBG tidak dapat lagi dipertahankan sebagai komponen anggaran pendidikan. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa skema MBG tidak dapat lagi dipertahankan sebagai komponen anggaran pendidikan. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penjelasan pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tetap berlaku untuk tahun anggaran 2026, tapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir. MK juga menyatakan bahwa pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan putusan ini, pemerintah harus segera menyiapkan anggaran lain untuk program MBG. MK juga menggarisbawahi bahwa program MBG merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga atas gizi serta kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyiapkan anggaran yang memadai dan proporsional untuk program MBG. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Namun, putusan ini juga membawa tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan anggaran yang memadai untuk program MBG. Pemerintah harus segera menyiapkan anggaran lain untuk program MBG dan memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan jalan panjang yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk menyikapi putusan MK. Dalam persidangan, terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun di antaranya disalurkan untuk program MBG bagi siswa sekolah serta madrasah. MK mengatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional sebab target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai selepas dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Pemerintah harus segera menyiapkan anggaran lain untuk program MBG dan memastikan bahwa program ini dapat berjalan dengan lancar. Ini merupakan jalan panjang yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk menyikapi putusan MK. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa program MBG dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi hak warga atas gizi serta kesehatan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj631r4n280o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.