28 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Pemerintah mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora, tetapi apa kekhawatiran tentang ketimpangan ekonomi dan tumpang tindih hukum?

**Pemerintah Ingin Terapkan Aturan Kewarganegaraan Ganda – Bagaimana Kekhawatiran tentang Ketimpangan Ekonomi hingga Tumpang Tindih Hukum?** **② APA YANG TERJADI** Pemerintah Indonesia mengusulkan aturan kewarganegaraan ganda untuk diaspora, setelah 81 tahun pemberlakuan kewarganegaraan tunggal. Aturan ini diusulkan Kementerian Hukum dan akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa aturan kewarganegaraan ganda ini akan diberikan kepada seseorang “atas kebutuhan negara” dan hanya untuk “talenta-talenta diaspora terbaik”. **③ MENGAPA & DAMPAK** Pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik sebagai alasan utama mengusulkan aturan kewarganegaraan ganda. Namun, rencana ini dianggap berpotensi memicu beragam persoalan, seperti tumpang tindih aturan, transparansi birokrasi, dan ketimpangan ekonomi. Pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, menyatakan bahwa regulasi ini akan berdampak pada aturan hukum lainnya, seperti regulasi perpajakan dan aturan perkawinan. Selain itu, beberapa kalangan khawatir bahwa regulasi ini berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi di masyarakat. Mereka khawatir bahwa WNI berkewarganegaraan ganda akan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mendapatkan sumber daya dan peluang ekonomi, sehingga memperlebar ketimpangan dengan WNI asli. Eddy Setiawan, peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia, menyatakan bahwa pada abad ke-19 dan ke-20, setiap negara menempatkan nasionalisme sebagai sesuatu yang sangat sakral dan vital, sehingga menganggap kewarganegaraan tunggal sebagai garansi keselamatan negara. **④ PENUTUP** Jalan panjang yang masih harus ditempuh oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan aturan kewarganegaraan ganda. Pemerintah harus memastikan bahwa regulasi ini tidak memperlebar ketimpangan ekonomi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa aturan ini tidak melanggar hak-hak WNI asli. Jalan panjang yang masih harus ditempuh, tetapi pemerintah harus siap untuk menghadapi tantangan ini. **H2 Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Aturan kewarganegaraan ganda diusulkan Kementerian Hukum dan akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. 2. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa aturan kewarganegaraan ganda ini akan diberikan kepada seseorang “atas kebutuhan negara” dan hanya untuk “talenta-talenta diaspora terbaik”. 3. Pakar hukum tata negara, Ahmad Ahsin Thohari, menyatakan bahwa regulasi ini akan berdampak pada aturan hukum lainnya, seperti regulasi perpajakan dan aturan perkawinan. **H2 Apa Artinya Ini ke Depan?** Regulasi kewarganegaraan ganda ini berpotensi memicu beragam persoalan, seperti tumpang tindih aturan, transparansi birokrasi, dan ketimpangan ekonomi. Pemerintah harus siap untuk menghadapi tantangan ini dan memastikan bahwa regulasi ini tidak melanggar hak-hak WNI asli. Pemerintah juga harus memastikan bahwa aturan ini tidak memperlebar ketimpangan ekonomi. **Keyword Utama**: Kewarganegaraan ganda, diaspora, ketimpangan ekonomi, tumpang tindih hukum. **Variasi Semantik/Sinonim**: * Kewarganegaraan ganda: dwi kewarganegaraan, kewarganegaraan ganda terbatas, aturan kewarganegaraan ganda * Diaspora: komunitas diaspora, komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri * Ketimpangan ekonomi: ketimpangan sumber daya, ketimpangan peluang ekonomi * Tumpang tindih hukum: konflik hukum, konflik antara hukum internasional dan hukum nasional.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9q940e3e2do?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *