**Pemerintah Punya Riwayat Tak Patuh Putusan MK, Bagaimana dengan Putusan Soal Anggaran MBG?** **Momen Penentu di Menit Akhir** Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat untuk APBN 2028. Putusan ini dibacakan pada Kamis (30/07) dalam perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan skema yang memasukkan MBG ke komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 masih berlaku untuk tahun anggaran 2026, tapi tidak dapat lagi dijadikan dasar memasukkan program MBG ke anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan setelah masa transisi berakhir. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” memperluas makna norma yang termaktub di batang tubuh undang-undang. Istilah ini semestinya diterjemahkan sejalur dengan komponen utama yang berkaitan langsung penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** MK juga menggarisbawahi putusan ini tidak berarti program MBG bertentangan dengan konstitusi. Hakim menyatakan program tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga atas gizi serta kesehatan. Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional. Dalam persidangan terungkap bahwa APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dari jumlah tersebut, Rp223,6 triliun di antaranya disalurkan untuk program MBG bagi siswa sekolah serta madrasah. MK mengatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menciptakan persoalan konstitusional karena target minimal 20% anggaran pendidikan baru tercapai selepas dana MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan. **Kesimpulan Singkat** Pemerintah harus memisahkan pembiayaan program MBG dari anggaran pendidikan paling lambat untuk APBN 2028. Hal ini penting untuk mencegah persoalan konstitusional yang mungkin timbul karena penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Program MBG sendiri merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga atas gizi serta kesehatan, dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj631r4n280o?at_medium=RSS&at_campaign=rss, without altering the facts of the original article.