Pemkot Yogyakarta Izinkan 31 Daycare Belum Berizin Tetap Buka, Janji Percepatan Izin demi Anak
Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifBerita Hari Ini – 02 Mei 2026 | Pemkot Yogyakarta telah mengidentifikasi 31 penitipan anak (daycare) yang belum memiliki izin operasional resmi. Meski demikian, pemerintah kota memberikan kelonggaran agar fasilitas tersebut tetap dapat melayani anak-anak sambil mempercepat proses perizinannya. Keputusan ini diambil setelah menimbang kepentingan keluarga yang bergantung pada layanan daycare, terutama di masa-masa libur sekolah dan kebutuhan orang tua yang bekerja.
Latar Belakang
Menurut data dinas terkait, terdapat total 68 daycare yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Dari jumlah itu, hanya 37 yang telah mengantongi izin lengkap. Sisanya, yaitu 31 daycare, masih belum berizin meskipun telah memenuhi sebagian besar persyaratan administratif. Mayoritas daycare yang belum berizin berada dalam lingkup TK atau PAUD, sehingga mereka memiliki izin operasional untuk pendidikan formal namun belum memperoleh izin khusus untuk layanan penitipan anak.
Keputusan Pemkot
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menjelaskan bahwa keputusan memberi kelonggaran ini mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan. “Jika daycare ditutup secara mendadak, anak‑anak akan kehilangan tempat penitipan yang sudah mereka kenal, dan beban orang tua akan meningkat,” ujarnya. Budi menambahkan bahwa semua daycare yang belum berizin akan tetap berada dalam pengawasan ketat hingga perizinannya selesai.
Dia juga menegaskan bahwa tidak ada batas waktu yang ditetapkan secara spesifik, namun pihak dinas bersama DPMPTSP dan DP3AP2KB berkomitmen memfasilitasi proses perizinan agar selesai secepat mungkin. “Kami tidak tahu mengapa mereka belum berizin, padahal secara syarat sudah memenuhi. Kami akan membantu mempercepat prosesnya,” kata Budi.
Respons Wali Kota
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pendataan menyeluruh. “Kami menemukan bahwa sebagian besar daycare yang belum berizin sebenarnya adalah layanan tambahan pada TK atau PAUD yang sudah berizin. Karena itu, menutupnya akan menimbulkan kekosongan layanan bagi anak‑anak,” jelasnya dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan pada akhir April.
Hasto menambahkan bahwa pemerintah kota akan terus memantau pelaksanaan layanan dan memastikan bahwa standar keamanan serta kualitas pendidikan tetap terjaga selama masa transisi perizinan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah kota berencana melakukan tiga langkah utama. Pertama, mengirimkan surat undangan resmi kepada seluruh pemilik daycare yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan izin. Kedua, menyediakan bantuan teknis berupa pendampingan dalam penyusunan dokumen dan inspeksi lapangan. Ketiga, menetapkan tim monitoring khusus yang akan melakukan kunjungan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kebersihan.
- Pengajuan izin diharapkan selesai dalam 30‑45 hari kerja.
- Tim monitoring akan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan setiap dua minggu.
- Jika ditemukan pelanggaran, daycare akan dikenai sanksi administratif.
Keputusan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan praktis keluarga dengan penegakan regulasi. Dengan memberikan kesempatan kepada 31 daycare yang belum berizin untuk tetap beroperasi, Pemkot Yogyakarta berupaya menjaga stabilitas layanan penitipan anak sambil mempercepat legalisasi penuh. Harapannya, dalam waktu dekat semua fasilitas tersebut akan beroperasi secara resmi, menjamin keamanan dan kualitas bagi generasi muda Yogyakarta.