**Pengacara Lampung Terseret Kasus Penipuan Rp25 Juta, Kapolres Lampung Utara Berjanji Tindakan Tegas** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pengacara di Lampung dituduh melakukan penipuan sebesar Rp25 juta kepada keluarga narapidana kasus narkotika. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung setelah mendatangi mereka. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Terduga oknum pengacara tersebut meminta pihak keluarga korban untuk menyetorkan uang imbalan sebesar Rp25 juta. Tujuan oknum pengacara tersebut adalah untuk memuluskan rencana pembebasan napi kasus narkotika. Oknum pengacara tersebut meminta uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali, mulai dari penyerahan tunai ke tim terlapor hingga lokasi di sekitar RS Urip Sumoharjo. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Keluarga korban merasa sangat terpukul karena uang Rp25 juta yang telah amblas diserahkan tersebut diperoleh dari hasil pinjaman. Pendamping korban dari PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ali mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga korban untuk membawa dugaan tersebut ke ranah hukum. Uang diserahkan bertahap sebanyak tiga kali oleh klien korban dan PBH Peradi Bandar Lampung akan mendampingi korban untuk melaporkan oknum pengacara ini ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kapolres Lampung Utara telah berjanji untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pengacara tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dan melakukan penipuan kepada keluarga korban. Keluarga korban harus menunggu proses hukum untuk mendapatkan keadilan. PBH Peradi Bandar Lampung akan terus mendampingi korban untuk membawa dugaan tersebut ke ranah hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1215911/oknum-pengacara-di-lampung-juga-terseret-kasus-dugaan-penipuan-rp25-juta, without altering the facts of the original article.