Pengacara Yaqut Cholil Membantah Dakwaan, Kerugian Negara Belum Terbukti
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan konstruksi kerugian keuangan negara Rp 622,09 miliar dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mereka menilai tiga komponen yang digunakan untuk menghitung kerugian tersebut justru berasal dari uang jemaah haji, bukan keuangan negara.
Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Agustus 2026, menjadi lokasi sidang pembacaan dakwaan terdakwa kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan dakwaan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas. Namun, pengacara Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan konstruksi kerugian keuangan negara yang digunakan dalam dakwaan tersebut.
Menurut pengacara, kasus ini bergulir dengan tuduhan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. Mereka menilai bahwa angka tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp 622 miliar dalam hitungan audit internal. “Mungkin teman-teman masih ingat, kemudian akhirnya turun menjadi Rp 622 miliar dalam hitungan audit ini,” kata pengacara.
Pengacara juga menilai bahwa tiga komponen yang digunakan untuk menghitung kerugian tersebut justru berasal dari uang jemaah haji, bukan keuangan negara. Mereka menilai bahwa angka tersebut tidak memiliki landasan yang kuat dan tidak dapat dijadikan acuan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pengacara juga menilai bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tidak memiliki basis yang kuat dan tidak dapat dijadikan acuan untuk mengadili Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai bahwa kasus ini bergulir dengan tuduhan yang tidak jelas dan tidak dapat dijadikan acuan untuk mengadili terdakwa.
Pengacara juga menilai bahwa keputusan jaksa KPK untuk membacakan dakwaan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat dan tidak dapat dijadikan acuan untuk mengadili Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut hanya berdasarkan pendapat pribadi dan tidak memiliki landasan yang kuat.
Dampak dari dakwaan yang dibacakan jaksa KPK tidak dapat dijadikan acuan untuk mengadili Yaqut Cholil Qoumas. Pengacara menilai bahwa kasus ini bergulir dengan tuduhan yang tidak jelas dan tidak dapat dijadikan acuan untuk mengadili terdakwa.
Demikian informasi tentang pengacara Yaqut Cholil yang membantah dakwaan kerugian negara belum terbukti.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2117256/pengacara-pertanyakan-kerugian-negara-dalam-dakwaan-yaqut, without altering the facts of the original article.