7 Juli 2026
Penghapusan Denda Telat Lapor SPT 2025: Kebijakan Baru DJP Buka Jalan Napas Lebih Lama untuk Wajib Pajak

Penghapusan Denda Telat Lapor SPT 2025: Kebijakan Baru DJP Buka Jalan Napas Lebih Lama untuk Wajib Pajak

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 03 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 setelah batas waktu normal 31 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026, memberikan ruang satu bulan tambahan tanpa konsekuensi finansial.

Ruang Legroom Pajak: Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan

Pengumuman resmi tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menegaskan bahwa selama periode 31 Maret sampai 30 April 2026, semua sanksi administratif—baik denda maupun bunga—tidak akan dikenakan. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pelaporan SPT, tetapi juga pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025.

Penghapusan sanksi dilaksanakan dengan cara tidak menerbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Bila STP sudah terbit sebelum kebijakan ini, kepala kantor wilayah DJP berwenang menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Pengaruh Kebijakan terhadap Status Wajib Pajak

Keterlambatan pelaporan dalam periode perpanjangan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) maupun penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu. Artinya, meski terlambat, wajib pajak tetap mempertahankan status kepatuhan yang dapat memberikan manfaat administrasi di masa mendatang.

Statistik Kepatuhan Hingga 1 April 2026

Data yang dirilis DJP menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan. Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat total 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rincian menurut kategori wajib pajak adalah sebagai berikut:

Kategori Jumlah SPT
Orang Pribadi Karyawan 9.315.880
Orang Pribadi Non Karyawan 1.116.703
Badan (Rp) 219.161
Badan (USD) 164
Badan (Rp) beda tahun buku 1.992
Badan (USD) beda tahun buku 31

Data tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi, terutama dari segmen karyawan, yang menyumbang lebih dari 87% total pelaporan.

Motivasi di Balik Kebijakan

Kebijakan penghapusan sanksi ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam fase transisi. Pemerintah berupaya memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa terbebani denda atau bunga.

Selain itu, langkah ini diharapkan meningkatkan rasio kepatuhan formal hingga akhir April 2026, memperkuat basis data perpajakan, dan memperlancar arus kas pemerintah.

Langkah Praktis Bagi Wajib Pajak

  • Gunakan layanan e‑Filing melalui portal Dirjen Pajak dengan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 untuk orang pribadi.
  • Lakukan pembayaran atau pelunasan kekurangan pajak melalui bank yang bekerja sama atau kanal pembayaran digital sebelum 30 April 2026.
  • Jika menerima Surat Tagihan Pajak setelah batas normal, hubungi Kantor Wilayah DJP setempat untuk konfirmasi penghapusan sanksi.

Dengan mengikuti prosedur di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tanpa harus khawatir tentang denda atau bunga.

Penghapusan denda telat lapor SPT 2025 menjadi sinyal positif bahwa otoritas pajak Indonesia berorientasi pada kemudahan dan keadilan fiskal, sekaligus menyiapkan diri menghadapi tantangan digitalisasi sistem perpajakan.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *