Penghapusan Denda Telat Lapor SPT 2025: Kebijakan Baru DJP Buka Jalan Napas Lebih Lama untuk Wajib Pajak
Berita Hari Ini – 03 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2025 setelah batas waktu normal 31 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2026, memberikan ruang satu bulan tambahan tanpa konsekuensi finansial.
Ruang Legroom Pajak: Batas Waktu dan Ketentuan Perpanjangan
Pengumuman resmi tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menegaskan bahwa selama periode 31 Maret sampai 30 April 2026, semua sanksi administratif—baik denda maupun bunga—tidak akan dikenakan. Kebijakan ini tidak hanya mencakup pelaporan SPT, tetapi juga pembayaran PPh Pasal 29 untuk tahun pajak 2025.
Penghapusan sanksi dilaksanakan dengan cara tidak menerbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Bila STP sudah terbit sebelum kebijakan ini, kepala kantor wilayah DJP berwenang menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Pengaruh Kebijakan terhadap Status Wajib Pajak
Keterlambatan pelaporan dalam periode perpanjangan tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) maupun penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu. Artinya, meski terlambat, wajib pajak tetap mempertahankan status kepatuhan yang dapat memberikan manfaat administrasi di masa mendatang.
Statistik Kepatuhan Hingga 1 April 2026
Data yang dirilis DJP menunjukkan peningkatan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan. Hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat total 10.653.931 SPT telah dilaporkan. Rincian menurut kategori wajib pajak adalah sebagai berikut:
| Kategori | Jumlah SPT |
|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | 9.315.880 |
| Orang Pribadi Non Karyawan | 1.116.703 |
| Badan (Rp) | 219.161 |
| Badan (USD) | 164 |
| Badan (Rp) beda tahun buku | 1.992 |
| Badan (USD) beda tahun buku | 31 |
Data tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang tinggi, terutama dari segmen karyawan, yang menyumbang lebih dari 87% total pelaporan.
Motivasi di Balik Kebijakan
Kebijakan penghapusan sanksi ini diambil seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang masih dalam fase transisi. Pemerintah berupaya memberikan kelonggaran bagi wajib pajak agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem baru tanpa terbebani denda atau bunga.
Selain itu, langkah ini diharapkan meningkatkan rasio kepatuhan formal hingga akhir April 2026, memperkuat basis data perpajakan, dan memperlancar arus kas pemerintah.
Langkah Praktis Bagi Wajib Pajak
- Gunakan layanan e‑Filing melalui portal Dirjen Pajak dengan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 untuk orang pribadi.
- Lakukan pembayaran atau pelunasan kekurangan pajak melalui bank yang bekerja sama atau kanal pembayaran digital sebelum 30 April 2026.
- Jika menerima Surat Tagihan Pajak setelah batas normal, hubungi Kantor Wilayah DJP setempat untuk konfirmasi penghapusan sanksi.
Dengan mengikuti prosedur di atas, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tanpa harus khawatir tentang denda atau bunga.
Penghapusan denda telat lapor SPT 2025 menjadi sinyal positif bahwa otoritas pajak Indonesia berorientasi pada kemudahan dan keadilan fiskal, sekaligus menyiapkan diri menghadapi tantangan digitalisasi sistem perpajakan.