Perpanjangan SPT Badan: Pemerintah Tambah Waktu hingga 31 Mei 2026, Apa Artinya bagi Korporasi?
Berita Hari Ini – 30 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Alasan utama perpanjangan
Permintaan relaksasi datang dari sekitar 4.000 wajib pajak badan yang mengajukan permohonan tambahan waktu melalui sistem Coretax. Bimo menjelaskan, sistem administrasi perpajakan masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga diperlukan jangka waktu lebih panjang agar data dapat diunggah dengan akurat. Selain itu, asosiasi perantara pajak dan masyarakat umum juga menyuarakan kebutuhan akan fleksibilitas lebih dalam proses pelaporan.
Detail kebijakan
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Badan dijadwalkan pada 30 April 2026. Dengan perpanjangan ini, wajib pajak korporasi memperoleh tambahan hampir satu bulan untuk menyiapkan perhitungan, melengkapi dokumen, dan memastikan kebenaran data sebelum disampaikan ke DJP. Kebijakan ini tidak memengaruhi batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, yang tetap pada 30 April 2026 setelah sebelumnya diberikan relaksasi dari 31 Maret 2026.
- Waktu baru: 31 Mei 2026 (akhir hari).
- Pengumuman resmi: Ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah penandatanganan.
- Tujuan: Memberikan kepastian, meningkatkan kualitas data, dan menjaga penerimaan negara.
- Pelayanan: Kantor Pajak tetap melayani tatap muka Senin‑Minggu, dengan tim khusus yang menjemput korporasi yang memerlukan asistensi.
Reaksi dunia usaha
Berbagai perusahaan besar menyambut baik kebijakan ini. Mereka menyatakan bahwa tambahan waktu akan membantu menyesuaikan sistem akuntansi internal dengan persyaratan Coretax, mengurangi risiko kesalahan input, dan memberikan ruang bagi audit internal sebelum pengajuan. Beberapa asosiasi industri juga menekankan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi perpajakan.
Implikasi fiskal
Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan tidak akan menurunkan target penerimaan pajak. Data sementara menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir April 2026, sehingga tambahan waktu dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan kepatuhan tanpa mengorbankan penerimaan. Selain itu, DJP tengah mempertimbangkan kemungkinan relaksasi untuk pembayaran pajak, meski keputusan final belum diumumkan.
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak badan diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pelaporan secara lengkap dan tepat waktu, sekaligus memberi ruang bagi DJP untuk menyempurnakan sistem Coretax sebelum masa pelaporan berikutnya dimulai. Kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap kebutuhan praktis wajib pajak serta komitmen menjaga stabilitas penerimaan negara.
Secara keseluruhan, perpanjangan SPT Badan hingga akhir Mei 2026 menjadi sinyal positif bagi korporasi yang tengah menyiapkan laporan keuangan akhir tahun. Waktu tambahan tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pelaporan, mengurangi beban administratif, dan pada akhirnya memperkuat kepatuhan pajak secara nasional.