PHK? Tetap Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan lewat JKP, Simak Cara Kerjanya!
Berita Hari Ini – 04 Mei 2026 | Pekerja yang tiba‑tiba kehilangan pekerjaan bukan lagi harus menunggu bantuan sosial yang terbatas. Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan tunjangan uang tunai setara 60% upah terakhir selama maksimal enam bulan. Skema ini dirancang untuk menahan tekanan keuangan keluarga sekaligus memberikan ruang bagi pencari kerja untuk menyiapkan diri kembali ke pasar kerja.
Cara Kerja JKP
Setelah status hubungan kerja berakhir, pekerja yang terdaftar dalam program berhak menerima pembayaran bulanan yang dihitung dari 60% upah terakhir. Namun, terdapat batas atas yang ditetapkan: dasar perhitungan maksimal adalah Rp5.000.000. Artinya, pekerja dengan upah di atas batas tersebut tetap memperoleh manfaat berdasarkan Rp5 juta, bukan upah sebenarnya.
- Pekerja dengan upah Rp4.000.000 akan menerima sekitar Rp2.400.000 per bulan.
- Pekerja dengan upah Rp6.000.000 tetap hanya menerima Rp3.000.000 per bulan karena perhitungan dibatasi pada Rp5 juta.
Siapa yang Berhak?
Program JKP terbuka bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Calon penerima manfaat harus memiliki riwayat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, serta melengkapi dokumen pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sah. Seluruh data harus terdaftar dalam sistem digital SiapKerja agar proses verifikasi dapat berjalan cepat.
Manfaat Tambahan di Luar Uang Tunai
Selain bantuan tunai, JKP memberikan akses ke layanan ketenagakerjaan yang komprehensif. Peserta dapat memanfaatkan portal SiapKerja untuk melihat lowongan kerja yang relevan, mengikuti bimbingan karier, dan melakukan asesmen kompetensi. Konseling psikologis juga disediakan untuk membantu mengatasi stres pasca‑PHK. Lebih signifikan, JKP mendanai pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp2.400.000, yang dapat digunakan untuk reskilling atau upskilling agar sesuai dengan kebutuhan industri yang terus berubah.
Proses Klaim Melalui SiapKerja
Langkah klaim JKP dapat dilakukan secara daring melalui platform SiapKerja. Berikut urutan proses yang harus diikuti:
- Daftar atau masuk ke akun SiapKerja dengan data identitas resmi.
- Unggah dokumen PHK, slip gaji terakhir, dan bukti kepesertaan BPJS.
- Tunggu verifikasi oleh tim Kemnaker; biasanya selesai dalam 7‑10 hari kerja.
- Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
- Setiap bulan, peserta dapat mengakses portal untuk mengupdate status pencarian kerja dan mengajukan pelatihan tambahan.
Peran Pemerintah dan Regulasi Terbaru
Penguatan JKP didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang memperbaharui mekanisme pendanaan, kepesertaan, dan efisiensi penyaluran manfaat. Pemerintah menuntut perusahaan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala, sehingga akurasi penerima manfaat terjaga. Selain itu, Kemnaker terus mengoptimalkan integrasi layanan digital, menjadikan SiapKerja satu pintu bagi pencari kerja untuk memperoleh bantuan tunai, pelatihan, serta informasi pasar kerja secara transparan.
Dengan kombinasi bantuan finansial, akses pelatihan, dan layanan penyaluran kerja, JKP menjadi instrumen perlindungan sosial yang tidak hanya menahan dampak ekonomi sesaat, tetapi juga mempercepat proses reintegrasi tenaga kerja ke sektor produktif. Bagi pekerja yang mengalami PHK, program ini menawarkan harapan konkret untuk kembali mandiri dalam jangka waktu yang wajar.