28 Juli 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Polisi menemukan 6 kilogram ganja di dalam koper penumpang bus di Bakauheni, Lampung Selatan. Apakah penumpang itu berhasil kabur dari tangan polisi?

Momen Penentu di Menit Akhir

Pada Sabtu (18/7/2026), polisi menggelar pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan penumpang yang membawa barang terlarang, yaitu ganja kering. Penumpang tersebut bernama MSP, dan ganja tersebut tersimpan dalam koper miliknya.

Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda

Dalam koper milik MSP, polisi menemukan enam bungkus ganja dengan berat total mencapai 6 kilogram. Setelah penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery atau penyerahan tertutup. Operasi itu dilakukan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Berdasarkan hasil penyelidikan, MSP berperan sebagai kurir sekaligus pemilik barang yang membawa ganja dari Medan, sedangkan AZ FRZ merupakan pemesan yang diduga akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Bali. Keberhasilan pengungkapan jaringan lintas provinsi ini menjadi bukti efektivitas sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dari pengungkapan kasus tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai sekitar 6,5 kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp42 juta. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Polda Lampung berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari tingkat kurir hingga pengendali. Dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Dengan demikian, kita dapat menghindari dampak negatif yang lebih besar dari penyalahgunaan narkotika.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214625/polda-lampung-sita-6-kilogram-ganja-dari-penumpang-bus-di-bakauheni, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *