**Polda Lampung Tegang: 105 Kg Sabu Belum Dibongkar, Alasannya?** **Momen Penentu di Menit Akhir** Penahanan proses pemusnahan 105 kg sabu masih berlangsung karena alasan administrasi dan prosedur hukum yang sedang berjalan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dari total 224 kg barang bukti sabu sitaan periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya baru memusnahkan sebanyak 119 kg. Sementara sisa 105 kg lainnya masih disimpan di bawah pengamanan ketat. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta dan kronologi kejadian berdasarkan pernyataan Irjen Pol Helfi Assegaf adalah sebagai berikut. Dari total 224 kg barang bukti sabu sitaan periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya baru memusnahkan sebanyak 119 kg. Sementara sisa 105 kg lainnya masih disimpan di bawah pengamanan ketat. Irjen Pol Helfi menegaskan bahwa pemusnahan sisa barang bukti haram tersebut harus menunggu kelengkapan berkas resmi dari pengadilan agar tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia menambahkan bahwa pemusnahan sisa 105 kg sabu tersebut dipastikan bakal segera menyusul begitu seluruh administrasi dan penetapan dari pengadilan telah terbit secara resmi. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Mengapa pemusnahan sisa 105 kg sabu tersebut harus menunggu kelengkapan berkas resmi dari pengadilan? Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian Lampung sangat berhati-hati dalam menangani barang bukti narkotika. Pemusnahan sisa barang bukti haram tersebut harus dilakukan dengan benar-benar hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, pihak kepolisian Lampung dapat memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada penyalahgunaan. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam menangani senjata api ilegal di wilayah hukumnya, Polda Lampung juga merilis hasil penanganan senjata api ilegal. Sebanyak 166 unit senpi berhasil diamankan dari penyerahan sukarela masyarakat. Irjen Pol Helfi menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menyerahkan senpi ilegal meningkat signifikan pasca-langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan seperti begal dan curanmor. “Untuk senjata api, ini murni penyerahan. Pasca-penindakan kita beberapa bulan lalu, masyarakat melakukan penyerahan dengan penuh kesadaran kepada penegak hukum,” papar Kapolda. Kapolda memberikan apresiasi tinggi sekaligus kembali mengimbau warga yang masih menguasai senpi tanpa izin resmi untuk segera menyerahkannya demi mencegah potensi penyalahgunaan yang berakibat fatal bagi keselamatan publik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214800/alasan-polda-lampung-belum-musnahkan-barang-bukti-105-kg-narkotika-jenis-sabu, without altering the facts of the original article.