Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Polisi Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan distribusi uang palsu senilai sekitar Rp620 juta di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di sebuah kamar hotel kawasan Kemang, setelah penyelidikan mengendus aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran uang palsu (upal).
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MP, yang kemudian diketahui bernama Mahfud, berusia 36 tahun. Ia diduga telah mencetak lebih dari 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, yang kemudian disita seluruhnya oleh aparat. Selain uang palsu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain printer, tinta khusus, alat pemotong kertas, serta kertas A4 yang dipakai dalam proses pencetakan.
Modus Operandi dan Latar Belakang Pelaku
Menurut keterangan AKBP Robby Syahfery, Kasubdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Reskrimsus, Mahfud awalnya terlibat dalam pencetakan uang palsu pada tahun sebelumnya dengan nilai sekitar Rp30 juta. Uang tersebut sempat digunakan untuk membayar utang pribadi, namun pemberi pinjaman segera menyadari keasliannya dan menolak pembayaran. Kejadian itu mendorong Mahfud memperluas usahanya, bahkan pada Maret 2026 ia sempat menawarkan jasa “dukun pengganda uang” menjelang Lebaran, dengan target keuntungan antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Modusnya masih berbasis mulut ke mulut, menargetkan korban potensial yang menginginkan solusi cepat dalam mengatasi masalah keuangan. Hingga kini belum ada laporan korban yang mengaku terjebak dalam skema tersebut, namun polisi tetap mengawasi perkembangan jaringan distribusi uang palsu yang diperkirakan lebih luas.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
- Lokasi: Kamar Hotel Pinus Parung, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
- Tanggal penangkapan: 30 Maret 2026.
- Barang bukti uang palsu: 12.191 lembar pecahan Rp100.000 (total nilai sekitar Rp620 juta).
- Peralatan produksi: 1 unit printer berkapasitas tinggi, set tinta khusus, 4 buah cutter, serta lebih dari 1.500 lembar kertas A4.
- Dokumen pendukung: catatan keuangan palsu, catatan transaksi penjualan “jasa penggandaan uang”.
Reaksi Pihak Berwenang
AKBP Martuasah Hermindo Tobing, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan kemampuan kepolisian dalam menumpas kejahatan ekonomi berisiko tinggi. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lanjutan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran upal di wilayah Jawa Barat.
Selain penyitaan uang palsu senilai Rp620 juta, beberapa media melaporkan angka yang sedikit berbeda, yakni Rp650 juta. Perbedaan tersebut diduga berasal dari estimasi nilai total barang bukti termasuk peralatan dan bahan baku, namun nilai uang palsu yang dikonfirmasi oleh pihak kepolisian tetap berada pada angka Rp620 juta.
Implikasi Sosial dan Ekonomi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama menjelang periode Lebaran di mana permintaan uang tunai meningkat. Praktik pencetakan uang palsu tidak hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi lokal. Selain itu, penawaran “dukun pengganda uang” menambah dimensi kejahatan psikologis, memanfaatkan ketakutan dan harapan masyarakat dalam menghadapi tekanan keuangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang dengan ciri-ciri tidak resmi dan melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang. Edukasi tentang ciri-ciri uang asli dan palsu diharapkan dapat mengurangi permintaan terhadap upal.
Penangkapan Mahfud dan penyitaan barang bukti menunjukkan keberhasilan kerja sama antara unit intelijen, forensik, dan tim operasi lapangan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyusunan dakwaan, hingga persidangan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa jaringan pengawasan dan penegakan hukum semakin kuat, terutama di daerah dengan potensi ekonomi tinggi seperti Bogor.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik produksi dan peredaran uang palsu dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat kembali merasa aman dalam melakukan transaksi keuangan sehari-hari.