Polisi gagalkan operasi besar, sita 40 kg sabu senilai Rp40 miliar dari mobil asal Aceh, pengedar ditangkap.
Operasi Kejaran di Pelabuhan Bakauheni
Operasi kejaran yang terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, dimulai saat petugas pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin di Area Seaport Interdiction. Pada pukul 06.30 WIB, mobil Honda HR‑V putih bernomor polisi B 1980 WOV, yang melintasi wilayah Lampung Selatan, menjadi pusat perhatian. Mobil tersebut diduga membawa barang bukti terlarang, yakni sabu-sabu yang berasal dari Aceh.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, mengungkapkan bahwa pemeriksaan awal mengungkapkan adanya puluhan paket sabu yang tersembunyi di beberapa bagian bodi kendaraan. Ia menyebut, “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian bodi kendaraan.”
Selama pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 40 paket besar teh Cina yang berisi sabu. Paket-paket tersebut tersebar secara terpisah: 11 paket di pintu depan sebelah kiri, 11 paket di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, serta enam paket di bodi belakang sebelah kanan. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 42.053 gram atau sekitar 42 kilogram, sedangkan berat bersihnya mencapai sekitar 40 kilogram.
Identitas Pengemudi dan Pelaku Utama
Pengemudi mobil, yang berinisial NF, mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama Bang Jaya alias Ridhwan. Ridhwan kini masuk dalam daftar pelacakan polisi dan menjadi target utama dalam penyelidikan lebih lanjut. Petugas menyatakan bahwa NF tidak memiliki keterlibatan dalam proses distribusi sabu, melainkan hanya sebagai pengemudi yang diinstruksikan oleh Bang Jaya untuk mengantar barang tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, yang mendampingi Kapolsek Bakauheni saat konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Jumat, 4 September 2026, menegaskan bahwa seluruh bukti yang diambil telah disimpan dengan baik dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Ia menambahkan, “Kami akan memastikan bahwa semua barang bukti terdaftar dan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.”
Nilai Sabu dan Dampak Ekonomi
Dengan berat bersih sekitar 40 kilogram, nilai sabu ini diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga pasar harian untuk sabu di wilayah tersebut. Penahanan barang bukti ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba, sekaligus menurunkan potensi pendapatan ilegal bagi jaringan pengedar.
Dampak ekonomi dari penahanan barang bukti ini tidak hanya dirasakan oleh pihak kepolisian, namun juga oleh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi. Penurunan pasokan sabu di pasar gelap dapat menekan harga, yang pada gilirannya mengurangi keuntungan bagi para pengedar. Selain itu, penegakan hukum yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas narkoba yang mencurigakan.
Proses Penahanan dan Penuntutan
Setelah penahanan barang bukti, polisi memproses bukti tersebut melalui proses pemeriksaan forensik. Petugas forensik melakukan analisis laboratorium untuk memastikan keaslian dan kualitas sabu, serta mengidentifikasi komposisi kimia. Hasil analisis ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dakwaan di pengadilan.
Pengemudi NF, yang bersangkutan, diperlakukan sebagai saksi. Ia akan dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perintah yang diterimanya dari Bang Jaya serta proses perjalanan mobil tersebut dari Aceh ke Jakarta. Sementara Bang Jaya, yang saat ini masih dalam daftar pelacakan, menjadi target utama dalam penyelidikan. Polisi menegaskan bahwa proses penangkapan dan penuntutan akan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk hak-hak asasi manusia dan prinsip keadilan.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang
Reaksi masyarakat terhadap operasi ini cukup positif, mengingat tingkat kejahatan narkoba yang tinggi di wilayah tersebut. Banyak warga yang menilai tindakan polisi sebagai langkah tegas dalam memerangi penyebaran narkoba. Pihak berwenang juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam mengatasi masalah narkoba.
Menurut Kapolsek Bakauheni, “Kita tidak bisa mengandalkan satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara kepolisian, pengadilan, dan masyarakat untuk menekan jaringan narkoba.” Ia menambahkan bahwa operasi ini menunjukkan bahwa kepolisian memiliki kemampuan teknis dan logistik yang memadai untuk melacak dan menindak pelaku narkoba.
Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum
Polisi akan melanjutkan penyelidikan untuk menemukan jaringan distribusi yang lebih luas. Penyelidikan ini meliputi pengumpulan bukti tambahan, identifikasi jaringan pengedar, serta pemantauan aktivitas keuangan yang terkait. Selain itu, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan lembaga keamanan nasional untuk menindak lebih lanjut para pelaku yang masih berada di luar wilayah hukum.
Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan narkoba secara signifikan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat, mengurangi risiko kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba, serta memperkuat integritas sistem peradilan.
Kesimpulan: Tindakan Tegas, Dampak Positif
Operasi kejaran di Pelabuhan Bakauheni yang berhasil menahan 40 kg sabu senilai Rp40 miliar menunjukkan efektivitas kerja polisi dalam memerangi perdagangan narkoba. Penahanan barang bukti ini tidak hanya mengurangi pasokan narkoba di pasar gelap, tetapi juga menurunkan potensi pendapatan bagi jaringan pengedar. Dengan langkah ini, polisi berharap dapat menekan jaringan narkoba secara lebih luas, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1217534/polisi-sita-40-kilogram-sabu-senilai-rp40-miliar-dari-mobil-asal-aceh, without altering the facts of the original article.