Polisi Tindak Aiptu DK yang Bolos Kerja 30 Hari Berturut-turut, Gaji Rp 10 Juta
Polisi Lumajang menindak Aiptu DK setelah ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa mangkir dari tugas alias bolos kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa izin. Sanksi yang dijatuhkan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Momen Penentu di Menit Akhir
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan bahwa Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH karena tidak pernah masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas. “Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin,” kata Suprapto.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Aiptu DK terakhir bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang satu bulan yang lalu. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH dan Aiptu DK sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang. Hal ini sebagai langkah tegas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penyebab PTDH soal kedisiplinan. Polri menjadi sorotan setelah muncul rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian hingga 60 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Institusi kepolisian tidak akan tebang pilih apabila ada anggota Bhayangkara yang melakukan pelanggaran disiplin, guna menjunjung tinggi profesionalitas aparat penegak hukum.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejadian ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan. Polri akan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai langkah tegas institusi kepolisian yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Gaji Aiptu DK sebesar Rp 10 juta per bulan, yang merupakan gaji pokok polisi. Gaji pokok polisi berkisar mulai Rp 1,77 juta untuk golongan Tamtama hingga Rp 6,40 juta per bulan bagi Jenderal Polisi atau Kapolri, tergantung pangkat dan masa kerja.
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan. Polri akan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai langkah tegas institusi kepolisian yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan. Polri akan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai langkah tegas institusi kepolisian yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan. Polri akan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai langkah tegas institusi kepolisian yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Kejadian ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang melanggar ketentuan. Polri akan menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tidak akan tebang pilih apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini sebagai langkah tegas institusi kepolisian yang senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas dan kedisiplinan personel.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/553799/aiptu-dk-dipecat-polri-usai-bolos-kerja-selama-30-hari-berturut-turut-simak-besaran-gajinya, without altering the facts of the original article.