Prabowo Tegaskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR, Mekanisme Tidak Berubah
Berita Hari Ini – 06 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Selasa, 5 Mei 2026, mengeluarkan keputusan penting yang menegaskan bahwa proses pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan tetap dilakukan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan itu diambil setelah serangkaian pertemuan intensif antara Presiden, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie, serta Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Latar Belakang dan Dinamika Internal Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah lama menjadi arena diskusi mengenai berbagai bentuk reformasi struktural di institusi kepolisian. Pada pertemuan di Istana Negara, Jimly menyampaikan bahwa anggota komisi terbagi pendapat mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri. Sebagian berpendapat bahwa konfirmasi DPR tidak diperlukan, sementara yang lain menilai bahwa hak konfirmasi parlemen merupakan bagian penting dari checks and balances dalam sistem demokrasi.
Setelah menimbang pro‑dan kontra, Jimly melaporkan kepada Presiden bahwa terdapat dua alternatif utama: (1) mempertahankan mekanisme saat ini, yaitu Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan; dan (2) memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk mengangkat Kapolri secara langsung tanpa melalui proses persetujuan DPR.
Keputusan Presiden dan Penjelasan Menteri Yusril
Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meninjau rekomendasi KPRP secara menyeluruh. “Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” ujar Yusril, menegaskan bahwa keputusan akhir adalah mempertahankan proses konfirmasi DPR.
Yusril menambahkan bahwa dalam rekomendasi KPRP, selain opsi konvensional, terdapat pula usulan untuk menjadikan Polri sebagai kementerian atau menempatkannya di bawah struktur kementerian keamanan. Namun, Presiden menolak usulan tersebut dan menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah otoritas Presiden secara langsung.
Ruang Lingkup Hak Konfirmasi DPR
Jimly menegaskan bahwa persetujuan DPR bukanlah uji kelayakan atau “fit‑and‑proper test” melainkan merupakan hak konfirmasi parlemen. “Presiden hanya mengajukan satu nama, kemudian DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak,” jelasnya. Pada praktik sebelumnya, hampir seluruh calon yang diajukan selalu mendapatkan persetujuan, sehingga proses ini cenderung bersifat formal namun tetap penting sebagai simbol partisipasi legislatif.
Model serupa juga diterapkan dalam pengangkatan Panglima TNI, di mana Presiden mengajukan calon dan DPR memberikan persetujuan. Dengan mempertahankan pola ini, Pemerintah menegaskan komitmen terhadap prinsip pemisahan kekuasaan serta akuntabilitas lembaga keamanan negara.
Implikasi Politik dan Administratif
- Stabilitas institusional: Keputusan ini mengurangi potensi konflik antar lembaga karena mekanisme yang sudah dikenal tetap dipertahankan.
- Legitimasi publik: Keterlibatan DPR memberi sinyal transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan pejabat tinggi kepolisian.
- Kelanjutan reformasi: Meskipun mekanisme tidak berubah, proses reformasi struktural Polri tetap berlanjut melalui agenda KPRP yang mencakup peningkatan profesionalisme dan penegakan hukum.
Reaksi Publik dan Pengamat
Berbagai pengamat politik menyambut keputusan tersebut dengan catatan bahwa stabilitas prosedural menjadi prioritas di tengah dinamika politik nasional. Beberapa kalangan menilai bahwa meskipun opsi pengangkatan langsung oleh Presiden dapat mempercepat proses, hak konfirmasi DPR tetap menjadi penyeimbang yang penting.
Di media sosial, netizen menyoroti bahwa keputusan Presiden Prabowo mencerminkan konsistensi kebijakan dan menghindari kontroversi yang dapat muncul bila mekanisme diubah secara drastis. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia menekankan pentingnya memastikan bahwa calon Kapolri yang diajukan memenuhi standar integritas dan profesionalisme.
Secara keseluruhan, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menegaskan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi institusi kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penunjukan pemimpin tertinggi Polri.