Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifPraduga bahwa hukum tidak bekerja dengan baik terhadap pejabat tinggi kembali mencuat setelah pengamanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh personel TNI. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah negara sedang melindungi penegak hukum ataukah membiarkan kesan bahwa penegak hukum membutuhkan perlindungan khusus ketika berhadapan dengan proses hukum.
Pembiaran dan Keraguan pada Sistem Hukum
Konon hukum adalah panglima, tapi belakangan ini publik menyaksikan pemandangan yang absurd: “panglimanya” justru tampak butuh pengawalan agar hukum menjaga jaraknya. Menurut teorinya, semua orang setara di hadapan hukum. Teori itu kemudian diimplementasikan ke dalam hukum acara pidana dengan membangun sistem bahwa siapa pun boleh diperiksa, asal prosedurnya sah. Tak ada jabatan yang terlalu tinggi untuk disentuh hukum, sama seperti tak ada warga yang terlalu kecil untuk dilindunginya.
Apa yang Terjadi?
Polemik yang mencuat beberapa hari terakhir, seputar pengamanan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh personel TNI, sebetulnya bukan cuma soal keamanan seorang pejabat. Ada pertanyaan yang lebih menohok di baliknya: negara sedang melindungi penegak hukum, atau justru sedang meninggalkan kesan bahwa penegak hukum butuh lapisan pelindung berbeda begitu ia sendiri berhadapan dengan proses hukum?
Perlindungan yang lupa punya batas gampang berubah jadi keistimewaan, dan harus disadari bahwa privilege adalah musuh paling santun dari asas Equality Before the Law: dia tidak pernah datang dengan grasak-grusuk, namun mampu menyelinap masuk lewat bacaan pasal yang tafsirannya sesuai kebutuhan.
Mengapa dan Dampak
Pada Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menempatkan pelindungan keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, dan harta benda sebagai bentuk pelindungan yang diberikan oleh Polri. Sementara itu, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur peran TNI dalam pelindungan institusi Kejaksaan, dukungan personel untuk mengawal jaksa ketika menjalankan tugas, serta bentuk pelindungan strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Karena polemiknya menyangkut pengamanan rumah pribadi oleh personel TNI, pertanyaan yuridis yang paling bernilai seharusnya adalah: Apakah penjagaan tempat tinggal pribadi oleh TNI dapat dikategorikan sebagai pengawalan jaksa ketika menjalankan tugas dan fungsi, atau justru merupakan perluasan kewenangan yang menurut struktur Perpres lebih dekat dengan ranah pelindungan Polri?
Kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan berikutnya: Sampai kapan pengamanan berlaku? Hanya saat dinas, atau sampai ke ruang privat? Siapa yang menilai ada tidaknya ancaman, dan dengan tolok ukur apa?
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Negara memang wajib menjamin keselamatan aparat yang menghadapi ancaman nyata, dan dalam konteks kasus ini, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memberikan dasar umum bagi pelindungan negara terhadap jaksa. Persoalannya, dasar umum tersebut belum otomatis menjawab apakah pengamanan rumah pribadi merupakan ranah TNI atau justru bentuk pelindungan yang dalam struktur Perpres ditempatkan pada Polri.
Praduga bahwa hukum tidak bekerja dengan baik terhadap pejabat tinggi masih akan terus mencuat jika tidak ada kejelasan dalam pelaksanaan peraturan yang ada. Oleh karena itu, penegakan hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan peraturan sangat penting untuk memastikan bahwa semua orang setara di hadapan hukum.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/opini/1843910/praduga-tak-bersalah-atau-praduga-tak-tersentuh, without altering the facts of the original article.