Berita Hari Ini – 05 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat kerangka hukum dan operasional melawan ancaman terorisme serta ekstremisme yang kian mengglobal.
Perpres tersebut sekaligus menegaskan bahwa strategi nasional yang diusung RAN PE selaras dengan ketentuan Undang‑Undang Pemberantasan Terorisme. Dalam pernyataannya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa kebijakan ini “sesuai amanat UU Pemberantasan Terorisme” dan menjadi landasan bagi semua tingkat pemerintahan untuk merumuskan rencana aksi daerah (RAD PE) dalam waktu paling lambat satu tahun.
Struktur RAN PE: Sembilan Tema Kunci
RAN PE memuat sembilan tema utama yang dirancang untuk menutup celah‑celah struktural dalam pencegahan radikalisasi. Tema‑tema tersebut meliputi kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan, keterampilan masyarakat, serta fasilitasi lapangan kerja. Selanjutnya, fokus pada pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak menjadi bagian integral dari strategi sosial.
Selain itu, RAN PE menitikberatkan pada komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik, deradikalisasi, penghormatan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, serta keadilan. Penekanan khusus juga diberikan pada perlindungan saksi, korban terorisme, dan kemitraan internasional untuk memperkuat koordinasi lintas negara.
Perpres No.9/2026: Penguatan Struktur BNPT
Selaras dengan peluncuran RAN PE, pemerintah juga mengeluarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat struktur organisasi BNPT. Regulasi baru ini mencabut Perpres No.46 Tahun 2010 serta amandemennya, kemudian menambahkan empat kedeputian utama: Deputi Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Deradikalisasi, Deputi Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Kerja Sama Internasional.
Keempat kedeputian tersebut bertugas merumuskan kebijakan pelaksanaan RAN PE, mengkoordinasikan aksi lintas lembaga, memantau serta mengevaluasi hasil, dan menyusun laporan capaian. Selain itu, BNPT kini berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, memberi masukan strategis langsung kepada Presiden dalam penetapan kebijakan penanggulangan terorisme.
Latar Belakang dan Faktor Pendorong Ekstremisme
RAN PE lahir dari peningkatan ancaman terorisme global yang bersinergi dengan kondisi domestik. Kemudahan kelompok ekstremis menyebarkan paham melalui media daring dan luring memperparah situasi. Faktor‑faktor seperti konflik komunal berbasis sentimen primordial, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, dan intoleransi beragama menjadi pemicu utama radikalisasi.
Dengan menyoroti kondisi struktural dan kontekstual, RAN PE menargetkan intervensi pada pemicu-pemicu tersebut, bukan sekadar menindak aksi teror. Pendekatan ini mencakup penguatan komunitas, peningkatan akses pendidikan dan keterampilan, serta penciptaan lapangan kerja yang inklusif.
Implementasi di Tingkat Daerah
Setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun setelah Perpres diterbitkan. Sebuah sekretariat bersama RA PE dibentuk untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan antara kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah. Sekretariat ini bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta menyusun laporan evaluasi periodik.
Proses evaluasi diharapkan menjadi mekanisme umpan balik yang memperbaiki kebijakan secara dinamis, menjamin bahwa setiap program yang dijalankan tetap relevan dengan dinamika ancaman yang berubah.
Secara keseluruhan, penandatanganan Perpres RAN PE dan penguatan struktural BNPT melalui Perpres No.9/2026 menandai langkah komprehensif pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional. Kombinasi kebijakan strategis, struktur organisasi yang lebih responsif, serta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat menurunkan intensitas radikalisasi dan mencegah terjadinya aksi terorisme di masa mendatang.
Dengan kerangka kerja yang terintegrasi, Indonesia mempertegas komitmennya untuk menjadi negara yang aman, inklusif, dan tahan terhadap ancaman ekstremisme berbasis kekerasan.