Pria di Lampung Tengah Dituduh Tipu Warga Rp12 Juta, Janjikan Laporan Polisi
Momen Penentu di Menit Akhir
Seorang pria di Lampung Tengah diduga telah melakukan tindakan tipu muslihat terhadap warga dengan janji palsu untuk membantu menyelesaikan perkara di Polda Lampung. Pelaku mengaku dapat membantu penyelesaian perkara tersebut di Polda Lampung, lalu meminta uang sebesar Rp12 juta dengan alasan akan diberikan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil atau diproses hukum.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, uang yang diberikan korban ternyata tidak pernah digunakan untuk keperluan sebagaimana dijanjikan. Setelah dilakukan pengecekan, laporan yang disebut-sebut akan diurus pelaku juga tidak ditemukan di Polda Lampung. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026) melalui Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Merasa mengalami kerugian akibat janji palsu tersebut, WS kemudian melaporkan SA ke Polsek Bangunrejo. Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah SA dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan sempat berupaya menghindari proses hukum. “Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik dan beberapa kali mencoba menghindar saat akan dijemput,” tegasnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku serta satu lembar rekening koran milik korban. SA kini ditahan di Polsek Bangunrejo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik akan terus menginvestigasi perkara ini untuk menemukan kebenaran dan memberikan hukuman yang adil kepada pelaku. Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar menyatakan bahwa polisi akan terus berusaha untuk menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan. “Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk menemukan kebenaran dan memberikan hukuman yang adil kepada pelaku,” katanya. Kejadian ini menunjukkan bahwa perlu adanya kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak mudah tergoda oleh janji palsu dan harus selalu waspada terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya kejahatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1214096/kronologi-pria-di-lampung-tengah-tipu-warga-rp12-juta-janjikan-urus-laporan-di-polda-lampung, without altering the facts of the original article.