3 Juli 2026
featured_image

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya
Program MBG disorot karena kerancuan aturan dana hibah yang tidak dikenai pajak. Apakah penerimaan negara akan hilang akibat potensi kehilangan pendapatan ini?

Apa yang Terjadi dengan Program MBG?

Bimo menjelaskan bahwa persoalan bermula dari surat edaran yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah yang digunakan dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak hanya bisa diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya, bukan surat edaran. “Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan Undang-Undang,” ucapnya.

Mengapa Kerancuan Aturan ini Berpotensi Menyebabkan Kehilangan Penerimaan Negara?

Bimo menyebut bahwa sebelumnya BGN telah mengusulkan agar dana insentif harian yang disalurkan kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan begitu, dana insentif ini secara otomatis akan terbebas dari pajak pendapatan badan usaha. Namun, berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana insentif tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya, sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Apa Dampaknya bagi Penerimaan Negara?

Kehilangan penerimaan negara akibat kerancuan aturan ini berpotensi besar terjadi jika dana insentif harian yang disalurkan kepada SPPG alias dapur MBG dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. Hal ini berarti bahwa penerimaan negara dari pajak penghasilan badan usaha akan berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian aturan untuk memastikan bahwa penerimaan negara tidak mengalami kehilangan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dalam rangka mengawal program pemerintah, terutama program prioritas seperti Badan Gizi Nasional, perlu dilakukan koordinasi dan penyesuaian aturan untuk memastikan bahwa penerimaan negara tidak mengalami kehilangan. Perlu dilakukan evaluasi dan revisi aturan untuk memastikan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, penerimaan negara dapat dioptimalkan dan program pemerintah dapat berjalan dengan lancar.

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *