3 Juni 2026

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 01 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 23 April 2026, mengeluarkan putusan penting dalam perkara perdata nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang melibatkan PT Bara Asia Contractor (BAC) dan tiga tergugat, termasuk warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan.

Putusan Pengadilan

Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT BAC, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Sebagai konsekuensi, tergugat I (Vie Shantie Khan), tergugat II (Abdul Haris, Direktur PT RMI) dan tergugat III (PT RMI) diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 kepada PT BAC serta menanggung biaya perkara.

🔖 Baca juga:
Podcast SEO: Cara Mengindeks Audio agar Muncul di Halaman Pertama Google

Fakta-fakta Utama

  • Penggugat: PT Bara Asia Contractor (BAC), dipimpin oleh Wahyudi Nariandas.
  • Tergugat I: Vie Shantie Khan, pemilik Blackstone Dagangan Sdn Bhd, yang menjalankan bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
  • Tergugat II: Abdul Haris, Direktur PT RMI.
  • Tergugat III: PT RMI sebagai badan hukum.
  • Dasar gugatan: Wanprestasi atas dokumen kesepakatan pembayaran yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Putusan: Ganti rugi USD 500.000 plus biaya perkara.

Perjanjian yang menjadi sengketa awalnya ditandatangani pada akhir 2023, mengatur pembayaran bertahap untuk proyek konstruksi senilai jutaan dolar. Ketidaksesuaian jadwal pembayaran dan penolakan sebagian pembayaran oleh para tergugat memicu PT BAC mengajukan gugatan wanprestasi pada awal 2025.

Reaksi Kuasa Hukum PT BAC

Hasudungan Manurung, kuasa hukum PT BAC, menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa eksepsi tergugat ditolak, surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi dianggap sah, dan dana sebesar USD 500.000 telah diterima oleh para tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat,” ujar Hasudungan dalam siaran pers pada 30 April 2026.

🔖 Baca juga:
8 Momen Artis Rayakan Paskah 2026, Ada yang Berpesta di Luar Negeri

Implikasi Hukum dan Bisnis

Putusan ini mempertegas bahwa perjanjian tertulis dalam dunia bisnis memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diabaikan. Wanprestasi yang terjadi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menurunkan reputasi pihak yang melanggar. Bagi PT BAC, kemenangan ini menjadi bukti ketegasan dalam menegakkan haknya dan memberikan sinyal kepada pelaku bisnis lain tentang pentingnya mematuhi kesepakatan kontrak.

Di sisi lain, Vie Shantie Khan dan PT RMI harus menyesuaikan strategi keuangan mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia agar lebih cermat dalam menandatangani perjanjian dan memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

Keputusan ini juga membuka peluang bagi PT BAC untuk mengejar pemulihan kerugian lebih lanjut melalui mekanisme eksekusi aset, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor domestik terhadap sistem peradilan komersial di negara ini.

🔖 Baca juga:
Rebecca Klopper Anggun di Siraman Syifa Hadju: 7 Foto Memukau yang Bikin Geger!

Dengan keputusan ini, proses hukum di Indonesia semakin menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan keadilan dalam sengketa perdata, khususnya yang melibatkan investasi asing.

Secara keseluruhan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menegaskan kembali prinsip bahwa wanprestasi tidak dapat dibiarkan begitu saja, dan pihak yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi yang adil.

Views: 7

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *