Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifKasus Residivis Maling Burung Kembali Terungkap
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap Hairul Listaluhu (33), seorang residivis yang nekat mencuri burung kicau bernilai jutaan rupiah dari pekarangan rumah warga pada malam hari. Aksi kejahatan pria asal Jember, Jawa Timur ini terungkap setelah menyasar kediaman Ni Putu Eni Juli Astuti (42) di Jalan Gunung Salak, Kompleks Perkot No. 7, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Hairul Listaluhu, pelaku pencurian burung, kembali ditangkap dan belasan burung disita. Salah satu burung yang dicuri, Murai Batu, dijual seharga Rp1,3 juta.
Fakta dan Kronologi Kejadian
Korban baru menyadari kehilangan dua ekor burung Murai Batu kesayangannya beserta sangkar pada Selasa pagi, 30 Juni 2026, saat hendak memberi pakan. Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami kendala saat mencoba melacak pergerakan pelaku secara mandiri. Kejadian ini pun langsung dilaporkan secara resmi ke mapolsek setempat. “Korban sempat berupaya mengecek rekaman kamera pengawas milik tetangganya. Namun sayang, fasilitas CCTV yang terpasang di depan rumah saksi tersebut dalam keadaan rusak,” ujar Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati.
Momen Penentu di Menit Akhir
Meski minim petunjuk digital akibat kendala teknis kamera pengawas, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berkat kejelian petugas yang dipadukan dengan informasi krusial dari masyarakat sekitar, posisi pelaku akhirnya berhasil terendus. “Tim Opsnal langsung bergerak melakukan olah TKP. Berbekal peran serta dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kompol Prabawati. Saat diinterogasi secara mendalam oleh penyidik, Hairul mengakui seluruh perbuatannya. Pria yang tercatat pernah dihukum karena kasus pencurian pada tahun 2021 ini mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan target acak yang dinilai lengah.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Aksi Hairul ternyata tidak hanya menyasar satu lokasi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan ekor burung kicau dari berbagai jenis yang diduga kuat merupakan hasil kejahatannya di sejumlah wilayah penjarahan berbeda. “Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Dari pengakuannya, ia sudah sempat menjual beberapa hasil curian, termasuk seekor Murai Batu seharga Rp1,3 juta melalui media sosial Facebook,” papar Kapolsek. Penangkapan Hairul Listaluhu menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus berkomitmen untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Penangkapan residivis maling burung ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. Dengan penangkapan Hairul Listaluhu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/denpasar/601055/residivis-maling-burung-diciduk-bersama-belasan-burung-sempat-jual-murai-seharga-rp13-juta, without altering the facts of the original article.