Berita Hari Ini – 13 April 2026 | Ketegangan seputar kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Rismon Sianipar menuding mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, sebagai peneliti gadungan sekaligus menuduh adanya keuntungan miliaran rupiah dari penjualan buku “Jokowi‘s White Paper”. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa Presiden tidak akan dipaksa menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, meski tekanan politik dan hukum terus meningkat.
Rismon Tuduh Roy Suryo Peneliti Gadungan
Dalam sebuah unggahan di kanal YouTube Balige Academy, yang kemudian diputar ulang oleh KompasTV Shorts pada 12 April 2026, Rismon Sianipar menyoroti tidak adanya jejak Google Scholar atau sitasi akademik atas karya Roy Suryo. “Tidak ada satu pun tulisannya yang dirujuk oleh tulisan lain, tidak ada satu pun bukunya yang dirujuk oleh buku lain,” kata Rismon. Ia menambahkan bahwa metodologi penelitian Roy Suryo dianggap tidak memadai dan mencurigakan, mengingat tuduhan sebelumnya tentang pemalsuan ijazah Jokowi yang telah menjadi sorotan publik.
Motif Politik dan Keuntungan Finansial
Rismon juga mengaitkan tuduhan tersebut dengan motif politik. Menurutnya, Roy Suryo dan timnya berusaha memanfaatkan isu ijazah Jokowi untuk memperoleh dukungan politik serta keuntungan finansial. Salah satu tokoh yang disebutkan adalah Tifauzia Tyassuma, yang dikenal dengan nama Dokter Tifa. Rismon mengklaim bahwa Dokter Tifa telah memperoleh keuntungan hingga tiga setengah miliar rupiah dari penjualan versi premium buku “Jokowi’s White Paper”. “Seribu buku saja versi premium sudah menghasilkan Rp350 juta, tiga ribu buku Rp1 miliar, sepuluh ribu buku Rp3,5 miliar,” ujarnya.
SP3 yang Belum Diterbitkan dan Janji Andi Azwan
Di sisi lain, Andi Azwan, salah satu pejabat yang terlibat dalam proses hukum, menegaskan bahwa SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan) terkait kasus Rismon akan diterbitkan pada minggu depan. Pernyataan ini muncul setelah Roy Suryo mengeluhkan belum diterimanya SP3 yang seharusnya menjadi bukti penting dalam persidangan. Andi Azwan menambahkan bahwa prosedur administrasi sedang diselesaikan dan tidak ada hambatan teknis yang berarti.
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Jusuf Kalla
Kuasa hukum Roy Suryo, yang belum disebutkan namanya secara publik, menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan dipaksa untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Pernyataan ini didukung oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang secara pribadi meminta Roy Suryo untuk menenangkan situasi. Kalla menyatakan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur, namun menolak tekanan politik yang berlebihan.
Proses Hukum dan Klaster Tersangka
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa. Pada sidang sebelumnya, Rismon telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota, menandakan bahwa ia akan menjadi saksi utama dalam mengungkap jaringan pemalsuan ijazah. Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan, dengan fokus pada alur dana dan sumber dokumen yang dipertanyakan.
Reaksi Publik dan Analisis
Berbagai pihak di media sosial memperlihatkan beragam reaksi. Sebagian menilai tuduhan Rismon sebagai upaya politik untuk menurunkan citra Roy Suryo, sementara yang lain menganggap hal ini sebagai bukti kuat bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik kasus ijazah Jokowi. Pengamat hukum menekankan bahwa keberadaan SP3 dan bukti-bukti materiil akan menjadi penentu utama dalam persidangan mendatang.
Secara keseluruhan, dinamika kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara politik, akademisi, dan bisnis buku politik di Indonesia. Sementara proses hukum masih berjalan, publik diharapkan menunggu keputusan pengadilan yang transparan dan berbasis fakta.