21 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
RUU Perampasan Aset sorotan karena frasa 'Aset Tak Seimbang'. Bagaimana dampaknya pada upaya KPK dalam pemberantasan korupsi?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan karena frasa “aset yang tidak seimbang” yang tertuang di Pasal 5 ayat 2 huruf a. Frasa ini dinilai kabur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak ada pembuktian yang jelas. Akademisi dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengkritisi RUU ini dan menyatakan bahwa frasa “aset yang tidak seimbang” dapat menjangkau warga biasa yang tidak terlibat tindak pidana.

Frasa ‘Aset Tak Seimbang’ dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, namun frasa “aset yang tidak seimbang” menjadi perhatian khusus. Toetik Rahayuningsih menyatakan bahwa frasa ini dapat berpotensi melanggar HAM dan merupakan tindakan sewenang-wenang jika tidak ada pembuktian yang jelas. Ia juga menekankan bahwa penyitaan harta tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak tepat.

🔖 Baca juga:
Fakta Mengejutkan: Tilang Manual Masuk Radar, ETLE Kini Diperluas, Pengemudi Harus Siapkan Bukti di 2026

Kritik terhadap RUU Perampasan Aset

Toetik Rahayuningsih juga mengkritisi paradigma baru perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB). Mekanisme ini merupakan lompatan dari sistem hukum Indonesia selama ini yang menganut asas in personam, di mana sasaran hukumnya adalah pelaku, bukan asetnya. Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengutamakan undang-undang tertulis, sementara NCB lahir di tradisi common law yang menyesuaikan hukum dengan keputusan hakim.

🔖 Baca juga:
Kepala LPD Desa Adat Mambal Bali Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 33,6 Miliar

Dampak RUU Perampasan Aset

Kritik terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends. Ia menyoroti frasa “diduga” dalam RUU yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan penegak hukum. Mercy meminta penjelasan lebih lanjut tentang frasa ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir sejak 2009, namun baru masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 di era Prabowo.

🔖 Baca juga:
Alasan Dude Harlino Balikin Honor PT DSI Rp5,25 M ke Bareskrim

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Dengan berbagai kritik dan sorotan yang muncul, RUU Perampasan Aset masih memiliki jalan panjang untuk diselesaikan. Pembahasan substansi RUU ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dalam pemberantasan korupsi tanpa melanggar HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dan diskusi yang lebih luas untuk memastikan bahwa RUU ini dapat diterapkan dengan adil dan efektif.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *