Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan karena frasa “aset yang tidak seimbang” yang tertuang di Pasal 5 ayat 2 huruf a. Frasa ini dinilai kabur dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak ada pembuktian yang jelas. Akademisi dari Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, mengkritisi RUU ini dan menyatakan bahwa frasa “aset yang tidak seimbang” dapat menjangkau warga biasa yang tidak terlibat tindak pidana.
Frasa ‘Aset Tak Seimbang’ dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, namun frasa “aset yang tidak seimbang” menjadi perhatian khusus. Toetik Rahayuningsih menyatakan bahwa frasa ini dapat berpotensi melanggar HAM dan merupakan tindakan sewenang-wenang jika tidak ada pembuktian yang jelas. Ia juga menekankan bahwa penyitaan harta tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak tepat.
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset
Toetik Rahayuningsih juga mengkritisi paradigma baru perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB). Mekanisme ini merupakan lompatan dari sistem hukum Indonesia selama ini yang menganut asas in personam, di mana sasaran hukumnya adalah pelaku, bukan asetnya. Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengutamakan undang-undang tertulis, sementara NCB lahir di tradisi common law yang menyesuaikan hukum dengan keputusan hakim.
Dampak RUU Perampasan Aset
Kritik terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends. Ia menyoroti frasa “diduga” dalam RUU yang dinilai multitafsir dan berpotensi disalahgunakan penegak hukum. Mercy meminta penjelasan lebih lanjut tentang frasa ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir sejak 2009, namun baru masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 di era Prabowo.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dengan berbagai kritik dan sorotan yang muncul, RUU Perampasan Aset masih memiliki jalan panjang untuk diselesaikan. Pembahasan substansi RUU ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang efektif dalam pemberantasan korupsi tanpa melanggar HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam dan diskusi yang lebih luas untuk memastikan bahwa RUU ini dapat diterapkan dengan adil dan efektif.