**Saksi Curiga, Karyawan di Denpasar Dituduh Curi Burung Milik Bos Senilai Rp25 Juta** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pelaku yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus polisi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Kejadian berawal saat seorang saksi yang merupakan rekan kerja pelaku melihat Misyan berjalan masuk ke kamar tempat burung mahal tersebut disimpan. Saksi menaruh curiga ketika melihat pelaku keluar dari kamar dan berjalan terburu-buru menuju jalan raya sambil menggenggam sesuatu di tangannya. Saat diperiksa, sangkar burung yang semula tergantung rapi sudah berada di lantai dalam kondisi terbuka dan kosong, hingga akhirnya saksi langsung menghubungi korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Pelaku mengeksekusi aksinya dengan sangat mudah karena memanfaatkan kelalaian di lokasi. “Pelaku mengincar tempat tersebut dengan memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya. “Karena pelaku merupakan karyawan korban sendiri, dia sudah paham betul situasi di lokasi sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar,” tambahnya. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** 1. Pelaku adalah karyawan korban yang sudah sangat mengenali seluk-beluk dan situasi lokasi kejadian. 2. Pelaku memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci untuk mengakses sangkar burung. 3. Burung murai yang dicuri bernilai puluhan juta rupiah. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa para saksi. Dari hasil penyelidikan maraton tersebut, petugas mengendus keberadaan pelaku yang ternyata telah melarikan diri menyeberang pulau menuju Probolinggo. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung memberangkatkan personel untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. Saat ini pelaku telah digelandang kembali ke Bali dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/denpasar/602622/saksi-curiga-pelaku-mengendap-endap-karyawan-di-denpasar-curi-burung-milik-bosnya-senilai-rp25-juta, without altering the facts of the original article.