7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Purbaya protes ke HAKI terkait sengketa nama SIKS Paku Buwono XIV. Apakah klaim Purbaya akan menggagalkan rencana penggunaan nama tersebut?

Sengketa nama SISKS Paku Buwono XIV kembali memanas. Purbaya, juru bicara PB XIV, mengirim surat protes ke HAKI terkait pendaftaran nama tersebut. Menurut Purbaya, nama tidak bisa dijadikan objek hak cipta.

Apa yang Terjadi?

Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SISKS PAKU BUWONO XIV ke Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 25 Mei 2026 dengan nomor permohonan JID202649270. Purbaya pun merespons pendaftaran tersebut dengan mengirim surat protes ke HAKI.

Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa dalam prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah nama atau gelar tidak bisa dijadikan objek hak cipta. “Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta,” ujar KPA Singonagoro.

Mengapa dan Dampak

Menurut Purbaya, yang didaftarkan bukanlah nama, melainkan karya grafis berupa logo atau tipografi tertentu. “Setelah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih ke arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut,” lanjutnya. Purbaya juga menyebut bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk mengajukan keberatan secara resmi.

Pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV oleh Arif Sahudi menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan tujuan pendaftaran tersebut. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. “Tidak ada putusan pengadilan pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks,” tegasnya.

Apa Artinya Ini bagi Purbaya?

Purbaya berharap dengan mengirim surat protes ke HAKI, pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV dapat dibatalkan. “Kami akan mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan oleh Kementerian Hukum. Kami akan segera berkomunikasi dengan Dirjen HAKI untuk meminta penghapusan hak cipta tersebut,” terangnya.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya perlindungan hak cipta dan nama baik. Purbaya menekankan bahwa nama baik dan reputasi sebuah institusi harus dilindungi dengan baik.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Purbaya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi institusi yang bersangkutan. “Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berharap dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *