Berita Hari Ini – 09 April 2026 | Sejumlah seniman, sejarawan, dan aktivis kebudayaan Cirebon mengecam keras pembongkaran jembatan rel tua yang berada di atas Sungai Sukalila, kota yang sarat dengan warisan kolonial Belanda. Proses pembongkaran yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon menimbulkan pertanyaan mendesak mengenai status legal dan nilai historis struktur tersebut, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai cagar budaya tak resmi.
Penelusuran awal mengungkap bahwa jembatan rel ini merupakan sisa infrastruktur kereta api masa kolonial yang melintasi aliran Sungai Kalibaru (Sukalila). Pada awal tahun 2026, Pemerintah Kota Cirebon mengirimkan surat resmi kepada KAI, meminta agar rel lama di Jalan Sisingamangaraja diangkat demi menata bantaran sungai dan mencegah penumpukan material yang berpotensi menyumbat aliran air serta meningkatkan risiko banjir. Surat tersebut menjadi dasar legal bagi KAI untuk memulai pembongkaran.
Reaksi Beragam dari Pemangku Kepentingan
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa niat pemerintah tidaklah merusak warisan budaya, melainkan menanggapi permasalahan teknis yang mengancam keamanan lingkungan. “Kami tidak bermaksud menghilangkan jejak sejarah, namun rel yang sudah lapuk menimbulkan bahaya banjir,” ujar Edo dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan DPRD dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Di sisi lain, Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto, mengakui adanya kekurangan informasi pada awal proses. “Kami meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Semua material rel masih tersimpan di gudang kami dan dapat dipergunakan kembali bila ada permintaan rekonstruksi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa KAI telah menerima surat resmi dari Walikota dan melaksanakan tugas sesuai arahan.
Kelompok budayawan, termasuk ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Panji Amiarsa, menekankan pentingnya kajian ilmiah sebelum keputusan final diambil. “Objek ini memang memiliki indikasi sebagai cagar budaya, walaupun belum ditetapkan secara resmi. Kami butuh jaminan bahwa material yang dibongkar aman dan dapat dipelihara,” kata Panji, menambahkan bahwa TACB siap melakukan penelitian mendalam bila diberi mandat resmi.
Pertemuan Evaluasi dan Rencana Edukasi
Diskusi yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon pada 8 April 2026 menyatukan berbagai elemen: seniman, sejarawan, anggota DPRD, perwakilan KAI, serta elemen masyarakat. Kepala Disbudpar, Agus Sukmanjaya, menjelaskan tujuan forum adalah menilai dampak sosial‑ekonomi serta nilai historis rel sebelum proses normalisasi sungai selesai. “Kami berencana menampilkan sebagian material rel sebagai media edukasi di kawasan Sukalila, sehingga warga tetap dapat mengenal sejarahnya,” ujarnya.
Agenda selanjutnya mencakup pertemuan resmi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun kebijakan yang menyeimbangkan antara kebutuhan mitigasi banjir dan pelestarian warisan budaya. Pemerintah kota juga berjanji akan menyusun konsep pameran permanen yang menampilkan rel beserta dokumentasi sejarah, sebagai bentuk kompensasi simbolis atas hilangnya struktur fisik.
Sudut Pandang Seniman Cirebon
Kelompok seniman Cirebon, yang dipimpin oleh pelukis tradisional Riza Hadi, secara terbuka mengekspresikan kekecewaan mereka. “Jembatan ini bukan sekadar besi tua, melainkan saksi bisu perjalanan kota sejak era kolonial. Menghilangkannya tanpa kajian mendalam berarti menutup lembaran penting dalam identitas kita,” ujar Riza dalam sebuah pernyataan yang beredar di media lokal.
Seniman tersebut mengusulkan alternatif: melakukan restorasi parsial dan mengintegrasikan elemen rel ke dalam desain taman edukatif di sepanjang sungai. Ide ini mendapat dukungan sebagian warga yang menginginkan solusi ramah lingkungan sekaligus melestarikan nilai sejarah.
Data Teknis dan Dampak Lingkungan
- Lokasi: Jembatan rel di atas Sungai Sukalila (Kalibaru), Cirebon.
- Usulan pembongkaran: Surat resmi Pemkot Cirebon, 2 Januari 2026.
- Pihak pelaksana: PT KAI Daop 3 Cirebon.
- Alasan teknis: Rel dianggap menghambat aliran air, menyebabkan pendangkalan dan potensi banjir.
- Status heritage: Belum terdaftar resmi sebagai cagar budaya, namun indikasi kuat menurut TACB.
Analisis lingkungan menunjukkan bahwa aliran sungai mengalami penurunan debit pada musim hujan, memperparah risiko meluap. Namun, para ahli juga mengingatkan bahwa menghilangkan struktur bersejarah tanpa dokumentasi menyeluruh dapat menurunkan nilai budaya kota, yang pada gilirannya memengaruhi potensi pariwisata edukatif.
Secara keseluruhan, sengketa ini mencerminkan dilema antara pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan pelestarian warisan budaya. Semua pihak tampak sepakat bahwa solusi terbaik harus melibatkan kajian ilmiah, dialog terbuka, serta komitmen untuk menyimpan atau menampilkan material bersejarah secara bermakna.
Langkah selanjutnya akan ditentukan melalui proses legislasi di DPRD Kota Cirebon serta rekomendasi teknis dari TACB. Jika berhasil, Cirebon dapat menjadi contoh kota yang berhasil menyeimbangkan kebutuhan lingkungan dengan penghargaan terhadap jejak sejarahnya.