Pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI Belum Ada Nama Calon
Pejabat Sementara (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo. Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses Pengisian Jabatan Gubernur BI
“Oh, belum, belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku. Jadi, kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Menurut Destry, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan melalui beberapa tahap. Pertama, akan dibuka persyaratan sebagai calon Gubernur, kemudian calon tersebut akan dipilih dan diputuskan oleh Dewan Gubernur.
“Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan diputuskan oleh Dewan Gubernur,” kata Destry.
Mengapa Proses Pengisian Jabatan Gubernur BI Demikian
Destry menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur BI demikian karena Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Gubernur BI harus dipilih dari kalangan yang memiliki latar belakang keuangan dan pengalaman yang cukup.
“Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa Gubernur BI harus dipilih dari kalangan yang memiliki latar belakang keuangan dan pengalaman yang cukup,” kata Destry.
Dampak Proses Pengisian Jabatan Gubernur BI
Destry memastikan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur BI tidak akan mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia.
“Proses pengisian jabatan Gubernur BI tidak akan mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia,” kata Destry.
Konklusi
Destry memastikan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur BI akan berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry juga menjelaskan bahwa pemerintah belum mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI.
Destry berharap proses pengisian jabatan Gubernur BI dapat berjalan lancar dan tidak akan mempengaruhi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Destry berharap juga bahwa pemerintah dapat menemukan calon Gubernur BI yang tepat dan dapat memimpin Bank Indonesia dengan baik.
Demikian informasi mengenai proses pengisian jabatan Gubernur BI.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://economy.okezone.com/read/2026/07/28/320/3232708/siapa-pengganti-perry-warjiyo-sebagai-gubernur-bi-destry-belum-ada-nama-calon, without altering the facts of the original article.