3 Juni 2026

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 30 April 2026 | Rabu (29/4/2026) menjadi hari penting bagi proses hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulai sidang banding Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro ini tidak hanya meninjau kembali vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, melainkan juga menampilkan empat saksi kunci yang memberikan keterangan baru mengenai praktik penjualan dan profitabilitas perusahaan pada masa kepemimpinan terdakwa.

Latar Belakang Kasus dan Tujuan Banding

Pada tahap persidangan tipikor pertama, Riva Siahaan dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun serta denda subsider 190 hari penjara atas dugaan manipulasi harga jual minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Dalam memorinya, tim hukum Riva mengajukan tiga poin utama untuk diperiksa kembali: adanya harga jual di bawah bottom price, keuntungan yang belum terhitung, serta dugaan prosedur internal yang belum dipertimbangkan. Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menegaskan bahwa pemeriksaan di tingkat banding tidak akan mengulang fakta yang telah diputus, melainkan fokus pada bukti baru yang belum terungkap.

🔖 Baca juga:
Wapres Gibran Siap Hadiri Haul Wahab ke-55: Momentum Silaturahmi dan Kebangsaan

Empat Saksi yang Dihadirkan

Majelis hakim memanggil empat orang saksi yang masing‑masing mewakili fungsi penting di PT PPN:

  • Lutfi Rahman Abdullah – Senior Account Manager PT PPN, yang menjelaskan mekanisme penetapan harga dan hubungan dengan pihak pembeli.
  • Ardian Aditya – Manager B2B Marketing Strategy PT PPN, memberikan gambaran tentang strategi pemasaran dan perjanjian kontrak jangka panjang.
  • Nurul Amalia Lubis – Vice President Controller Finance PT PPN, menguraikan profitabilitas penjualan solar non‑subsidi selama era Riva.
  • Samuel Hamonangan Lubis – Manager Industry and Sales PT PPN, menambahkan data penjualan tahunan serta dampak kebijakan internal.

Seluruh saksi memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim, yang menilai kredibilitas masing‑masing melalui pertanyaan-pertanyaan silang.

Kesaksian Utama Nurul Amalia Lubis tentang Profit

Nurul Amalia Lubis menekankan bahwa penjualan solar non‑subsidi pada masa Riva tidak mengalami kerugian melainkan mencatatkan keuntungan yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa perhitungan profit tidak menggunakan “bottom price” sebagai acuan, melainkan harga jual aktual kepada konsumen. Menurutnya, pada tahun 2022 PT PPN memperoleh profit kotor sebesar 1,4 miliar dolar AS, kemudian berkurang menjadi 1,3 miliar dolar pada 2023, dan tetap berada di kisaran 920 juta dolar (2024) serta 781 juta dolar (2025) setelah audit.

Nurul menambahkan, “Kami memonitor profitabilitas per produk, dan tidak ada produk di divisi Industrial Marine and Fuel Business (IMFB) yang menunjukkan kerugian. Semua penjualan berada di atas biaya produksi, sehingga perusahaan tetap menghasilkan revenue yang positif.” Pernyataan ini menjadi fokus utama hakim Budi Susilo dalam menilai apakah dugaan manipulasi harga benar‑benar merugikan keuangan negara.

🔖 Baca juga:
Drama La Liga: Mallorca vs Valencia Siap Guncang Klasemen, Siapa yang Akan Menyelamatkan Poin?

Testimoni Lainnya dan Analisis Hakim

Lutfi Rahman Abdullah menegaskan bahwa proses penetapan harga melibatkan beberapa lapisan persetujuan internal, termasuk persetujuan dari direktur utama. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti dokumenter yang menunjukkan perintah eksplisit untuk menjual di bawah harga pasar.

Ardian Aditya menambahkan bahwa strategi pemasaran B2B pada masa Riva diarahkan untuk meningkatkan volume penjualan, bukan sekadar menurunkan harga demi memperoleh pangsa pasar. Sementara Samuel Hamonangan Lubis memperlihatkan data penjualan yang konsisten meningkat meski terjadi fluktuasi harga global minyak mentah.

Hakim Catur Iriantoro, setelah mendengarkan semua saksi, menyoroti pentingnya bukti material yang dapat membuktikan adanya unsur kerugian negara secara langsung. Ia mengingatkan bahwa perhitungan kerugian yang disebutkan dalam putusan pertama – sekitar Rp 25,4 triliun atau US$2,7 miliar – masih menjadi perdebatan karena belum ada penjelasan rinci yang dapat diverifikasi.

Implikasi Hukum dan Prospek Keputusan

Sidang banding ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa hari, mengingat banyaknya materi bukti yang harus dianalisis ulang. Jika hakim menemukan bahwa harga jual tidak berada di bawah bottom price dan profitabilitas tetap positif, maka dasar utama vonis 9 tahun penjara dapat dipertanyakan kembali. Namun, bila terbukti adanya instruksi internal yang menurunkan harga demi keuntungan pribadi, maka hukuman dapat dipertahankan atau bahkan diperberat.

🔖 Baca juga:
Skandal Pemukulan Esteban Andrada: Ancaman Sanksi Berat Mengguncang Divisi Segunda

Riva Siahaan hadir langsung di ruang sidang, menunggu hasil pemeriksaan. Ia menyatakan keyakinannya bahwa proses banding akan mengungkap fakta baru yang menguntungkan pembelaannya.

Secara keseluruhan, sidang banding ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi di sektor energi, dimana dinamika harga, profit, dan kebijakan internal perusahaan menjadi titik kritis dalam penegakan hukum. Keputusan akhir akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum korupsi di industri minyak dan gas Indonesia.

Views: 5

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa ✅ 📍 Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *