Skandal Kecelakaan Drone: Dirut Terra Drone Didakwa Lalu Lintas Udara, 22 Tewas, Mengapa Hukuman Lebih Rendah?
Berita Hari Ini – 06 April 2026 | Insiden tragis yang menewaskan 22 orang dalam sebuah kecelakaan drone menimbulkan sorotan tajam pada manajemen perusahaan teknologi penerbangan, Terra Drone. Direktur Utama perusahaan tersebut, yang dikenal luas sebagai sosok inovatif dalam pengembangan drone komersial, kini berada di persidangan dengan tuduhan kelalaian yang dapat mengakibatkan hukuman penjara. Kasus ini tidak hanya memicu perdebatan tentang standar keamanan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengapa hukuman yang dijatuhkan diperkirakan lebih ringan dibandingkan dengan kerugian yang diderita korban.
Latar Belakang Kecelakaan
Pada tanggal 12 Januari 2024, sebuah drone milik Terra Drone yang sedang melakukan uji coba di kawasan industri Jawa Barat mengalami kegagalan sistem kontrol. Drone tersebut menukik secara tiba‑tiba dan menabrak sebuah gedung perkantoran yang sedang ramai dikunjungi karyawan. Benturan keras menyebabkan runtuhnya sebagian struktur bangunan, menewaskan 22 orang dan melukai puluhan lainnya.
Tim penyelamat dan aparat kepolisian segera mengevakuasi korban, sementara penyelidikan awal mengindikasikan adanya kelalaian dalam prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh perusahaan. Pihak berwenang kemudian menahan Direktur Utama, Budi Santoso, dengan tuduhan mengabaikan prosedur keselamatan serta tidak melaporkan risiko potensial sebelum penerbangan.
Proses Hukum dan Tuduhan Kelalaian
Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Santoso dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian. Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan inspeksi menyeluruh terhadap komponen kritis drone, serta mengabaikan rekomendasi teknisi yang menyarankan penundaan uji coba karena cuaca yang tidak stabil.
Pengacara pembela menyatakan bahwa kliennya telah mengikuti semua protokol yang ada dan bahwa kegagalan teknis merupakan hal yang tidak dapat diprediksi. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan uji coba diambil secara kolektif oleh tim teknis, bukan semata‑mata keputusan pribadi sang Dirut.
Alasan Hukuman Diperkirakan Lebih Rendah
Berbagai analis hukum memperkirakan bahwa hukuman penjara yang akan dijatuhkan pada Budi Santoso kemungkinan berada pada kisaran 3–5 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan potensi hukuman maksimal 10 tahun. Ada beberapa faktor yang memengaruhi perkiraan ini:
- Mitigasi Hukum: Pengacara telah mengajukan bukti bahwa perusahaan memiliki program pelatihan keselamatan yang cukup lengkap, meskipun tidak diterapkan secara optimal pada saat kejadian.
- Kerjasama dengan Penyidik: Budi Santoso bersedia memberikan keterangan lengkap dan membantu proses investigasi, yang biasanya menjadi pertimbangan pengurangan hukuman.
- Kebijakan Restoratif: Pengadilan dapat mempertimbangkan ganti rugi finansial kepada keluarga korban sebagai bagian dari penyelesaian, sehingga hukuman penjara dapat diperkurangi.
Selain itu, tekanan industri teknologi yang sedang berkembang cepat sering kali memunculkan kebijakan yang lebih lunak terhadap pelanggaran regulasi, terutama bila pelanggaran tersebut tidak disengaja.
Dampak Sosial dan Reaksi Publik
Masyarakat dan kelompok korban menuntut keadilan yang tegas. Demonstrasi di depan kantor pusat Terra Drone di Jakarta menarik ratusan orang yang menuntut transparansi penuh serta kompensasi yang adil. Aktivis keselamatan penerbangan menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap operasi drone komersial, termasuk persyaratan lisensi pilot dan audit teknis berkala.
Di sisi lain, investor Terra Drone menunjukkan kekhawatiran tentang dampak reputasi perusahaan. Saham perusahaan mengalami penurunan signifikan setelah berita dakwaan tersebar, menandakan kepercayaan pasar yang terguncang.
Langkah Selanjutnya
Pengadilan diperkirakan akan menjadwalkan sidang lanjutan pada pertengahan Mei 2024, di mana hakim akan menilai bukti teknis serta dampak sosial ekonomi dari tragedi tersebut. Sementara itu, Kementerian Perhubungan berjanji akan merevisi regulasi drone untuk memperketat standar keselamatan, termasuk keharusan melakukan simulasi kegagalan sebelum uji coba di lapangan.
Kasus ini menjadi titik balik penting dalam mengatur industri drone di Indonesia, mengingat pertumbuhan pesat penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang memadai dapat menimbulkan risiko besar bagi publik.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat diharapkan tetap menunggu keputusan akhir yang adil, sekaligus menuntut perbaikan kebijakan yang dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.